kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemtan blacklist importir bawang bombai


Sabtu, 23 Juni 2018 / 07:38 WIB
Kemtan blacklist importir bawang bombai
ILUSTRASI. Ilustrasi Bawang Bombai


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) memasukkan 5 importir bawang bombai mini dalam daftar hitam (blacklist). Tak hanya itu, Kemtan juga melaporkan importir-importir tersebut ke Bareskrim Polri. Pasalnya, mereka memasarkan bawang bombai mini sebagai bawang merah secara ilegal.

Lima importir itu adalah PT TAU, PT SMA, PT KAS, PT FMP, dan PT JS. Mereka mengimpor bawang bombai tidak sesuai dengan ketentuan dan menjualnya sebagai bawang merah.

Selain kelima perusahaan itu, ada juga 5 importir lain yang kini diperiksa pihak berwajib karena melakukan kesalahan yang sama. Kemtan mencatat, importir yang diduga melanggar ketentuan tersebut memegang Surat Persetujuan Impor (SPI) sebanyak 73.000 ton hingga Juni 2018.

Kemtan mengklaim, pihaknya sudah tidak mengeluarkan rekomendasi impor bawang bombai ukuran kecil sejak tahun 2016. Hal itu juga dipertegas dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 105 Tahun 2017. Dalam aturan itu disebutkan, impor bawang bombai ukuran diameter kurang dari lima centimeter sudah ditutup.

Hal itu dilakukan karena secara morfologis bentuknya menyerupai bawang merah lokal, sehingga berpotensi mengelabui konsumen dan merugikan petani lokal.

"Ini ironis ada bawang bombai ilegal yang masuk dan dijual sebagai bawang merah padahal kita sudah ekspor (bawang merah). Itu sama dengan mematikan petani kita. Kalau tidak segera ditertibkan dan tidak diberikan sanksi, bisa jadi timbul kembali," jelas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Jumat (22/6).

Kemtan mencatat, Indonesia telah mengekspor bawang merah lebih dari 7.750 ton tahun lalu. Bawang itu dijual ke Thailand, Vietnam, Filipina, Singapura, Timor Leste dan Taiwan.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kemtan Yasid Taufik mengatakan, masuknya bawang bombai ilegal menyebabkan kerugian besar kepada negara. "Negara rugi karena bea masuk bombai hanya 5%, sedangkan tarif bea masuk bawang merah 20%. Jadi ada perbedaan tarif bea masuk 15%. Itu keuntungan buat mereka, tetapi mengurangi pendapatan negara," katanya.

Masuknya bawang bombai mini yang kemudian dijual sebagai bawang merah mempengaruhi harga di pasar. Petani pun sulit menjual produknya karena keberadaan bawang bombai tersebut.

"Ini merusak tataran insentif bagi petani untuk memproduksi. Ini persoalan krusial kaitannya dengan pembohongan atau penipuan impor bombai kecil yang kemudian di-branding sebagai bawang merah," jelas Yasid.

Karena itu, Kemtan akan terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Pangan dan instansi berwenang lainnya untuk mengusut kasus ini. Kasus ini juga akan ditelusuri hingga ke lembaga pengawas dan sertifikasi, karena barang impor tak bisa masuk tanpa campur tangan dua pihak itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





[X]
×