kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.164.000   41.000   1,93%
  • USD/IDR 16.695   76,00   0,46%
  • IDX 8.125   85,16   1,06%
  • KOMPAS100 1.130   12,55   1,12%
  • LQ45 811   6,69   0,83%
  • ISSI 282   3,69   1,32%
  • IDX30 425   2,99   0,71%
  • IDXHIDIV20 489   5,53   1,14%
  • IDX80 124   1,36   1,11%
  • IDXV30 133   1,56   1,18%
  • IDXQ30 135   1,11   0,83%

Kemsos upayakan aturan lembaga filantropi masuk prolegnas


Senin, 30 Juli 2018 / 16:05 WIB
Kemsos upayakan aturan lembaga filantropi masuk prolegnas
ILUSTRASI. ilustrasi dukungan rohingya - SUMBANGAN SUKARELA UNTUK ROHINGYA


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Sosial (Kemsos) mendorong aturan mengenai lembaga filantropi dapat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Aturan mengenai lembaga filantropi dinilai penting mengingat mulai bermunculannya kegiatan filantropi berbasis teknologi informasi.

Saat ini Kemsos masih terus melakukan pembahasan soal beleid ini. "Kami terus berkoordinasi dengan Komisi VIII DPR agar dapat menjadi RUU inisiatif DPR," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemsos Hartono Laras kepada Kontan.co.id, Senin (30/7).

Selain berkoordinasi dengan DPR, Hartono mengatakan, pihaknya juga terus melakukan komunikasi dengan lembaga filantropi. Tujuannya untuk mendapatkan masukan dari lembaga filantropi.

Hartono menargetkan aturan mengenai lembaga filantropi tersebut dapat selesai palimg lambat 2019. Meski begitu saat ini belum terdapat daftar investarisasi masalah (DIM). Namun, Kemsos telah menyiapkan konsep aturan tersebut. "Kami sudah siapkan konsep tinggal menunggu Badan Legislasi (Baleg) DPR," terang Hartono.

Terdapat beberapa poin utama yang akan diatur dalam aturan tersebut. Menurut Hartono, yang utama adalah aturan mengenai kelembagaan dari lembaga filantropi. Penyelenggaraan filnatropi harus dilakukan oleh lembaga. Ia menegaskan bahwa kegiatan filantropi tidak dapat dilakukan oleh perseorangan.

Selain itu, transparansi dari lembaga filantropi pun akan diatur dalam beleid tersebut. Lembaga filantropi pun perlu mempersiapkan laporan pertanggungjawaban.

Hal lain yang juga akan diatur adalah penggunaan hasil filantropi. Beberapa poin tersebut akan dapat mengatur penyelanggaraan filantropi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×