Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto
Menurut Gati pemberian fasilitasi desain dan kemasan produk bagi para IKM cukup penting, sebab salah satu kelemahan pengusaha IKM dalam meningkatkan daya saing adalah belum luasnya akses untuk meningkatkan kualitas kemasan produk.
“Kemasan selain berfungsi mewadahi atau membungkus produk, juga memiliki fungsi proteksi terhadap produk, sebagai sarana promosi dan informasi serta berperan penting untuk meningkatkan citra, daya jual dan daya saing produk,” jelasnya.
Sampai tahun 2017, Ditjen IKM Kemperin telah memfasilitasi 6998 desain kemasan, 7396 desain merek dan bantuan dalam bentuk kemasan cetak yang diberikan kepada 351 IKM. Kementerian Perindustrian juga telah mendirikan 24 rumah kemasan yang bertujuan membantu IKM untuk memecahkan permasalahan kemasan yang dihadapi.
Selain kemasan, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) juga merupakan hal penting bagi IKM. Oleh karena itu, sejak tahun 1998 Ditjen IKM mendirikan Klinik Konsultasi HKI IKM. Klinik HKI IKM memiliki peranan di antaranya mensosialisasikan dan memberikan fasilitasi pendaftaran HKI kepada pelaku IKM.
Sampai dengan tahun 2017 Klinik HKI Ditjen IKM telah memfasilitasi pendaftaran 3.400 merek, 1.250 hak cipta, 76 Desain Industri; 17 Paten; dan 1 Indikasi Geografis.
“Seperti kita ketahui bahwa e-commerce sudah sangat menjamur di Indonesia, untuk itu sangat tepat apabila para pelaku wirausaha baru dapat memanfaatkan peluang tersebut untuk memperluas akses informasi dan promosi dalam memasarkan produknya,” jelas Gati.
Perlu diketahui, dalam upaya pengembangan ekonomi digital, Kemperin telah mengembangkan program e-smart IKM dengan tujuan agar kita dapat mempunyai “database IKM” dan menjadi showcase produk sendiri dan bukan menjadi reseller produk negara lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News