kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemperin tak setuju batas kawasan industri


Kamis, 04 Mei 2017 / 23:30 WIB
Kemperin tak setuju batas kawasan industri


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

RUU Pertanahan, Kementerian beri empat masukan

JAKARTA. Pemerintah tengah memfinalisasi usulan yang akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Untuk proses finalisasi tersebut, mereka sedang menggali masukan dari kementerian dan lembaga terkait mengenai poin yang akan diusulkan pemerintah masuk dalam pembahasan beleid tersebut.

Imam Haryono, Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri, Kementerian Perindustrian usai Rapat Koordinasi Pembahasan RUU Pertanahan di Kantor Menko Perekonomian, Kamis (4/5) mengatakan, dalam penjaringan tersebut, pihaknya mengajukan empat usulan.

Salah satu usulan berkaitan dengan penghapusan batasan luas lahan kawasan industri yang saat ini maksimal 200 hektare. "Ini kami usulkan karena batasan 200 hektare itu tidak masuk akal," katanya.

Selain itu, mereka juga minta pengadaan lahan kawasan industri bisa dipermudah. Kemudahan tersebut mereka inginkan diberikan dengan menyamakan proses pengadaan lahan kawasan industri dengan pengadaan lahan untuk pembangunan guna kepentingan umum.

Imam mengatakan, usulan tersebut diajukan karena selama ini, pengadaan lahan untuk kawasan industri masih rumit dan harganya pun sering tidak masuk akal.

"Semena-mena, kalau ada yang tidak mau jual ya beri harga mahal, tidak mau ya sudah, kalau seperti mekanisme pengadaan lahan untuk kepentingan umum kan jelas, pakai appraisal, titipkan uang di pengadilan, waktu lebih pasti," katanya.

Sofyan Djalil, Menteri Agraria Tata Ruang/ Kepala BPN mengatakan, selain usulan tersebut sampai saat ini pihaknya masih menunggu masukan dari kementerian lembaga lain. Masukan tersebut diperlukan karena RUU Pertanahan yang sedang disusun sekarang punya keterkaitan dengan 26 UU lain.

Sofyan mengatakan, pemerintah memberikan waktu seminggu bagi kementerian lembaga untuk mengirimkan masukan mereka ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Sofyan mengatakan, setelah masukan diterima kementeriannya, pihaknya akan segera menyaring masukan tersebut. Setelah itu, rancangan undang- undang versi pemerintah akan difinalisasi. "Mei akan dimasukkan ke DPR supaya segera bisa dibahas," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×