kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.122.000   32.000   1,53%
  • USD/IDR 16.630   72,00   0,43%
  • IDX 8.051   42,68   0,53%
  • KOMPAS100 1.123   6,98   0,62%
  • LQ45 810   0,68   0,08%
  • ISSI 279   2,38   0,86%
  • IDX30 423   1,81   0,43%
  • IDXHIDIV20 485   2,83   0,59%
  • IDX80 123   0,38   0,31%
  • IDXV30 132   0,38   0,29%
  • IDXQ30 135   0,57   0,43%

Kemperin minta etanol tak dilarang dalam RUU Minol


Kamis, 04 Februari 2016 / 18:25 WIB
Kemperin minta etanol tak dilarang dalam RUU Minol


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) meminta agar pembahasan RUU tentang Pelarangan Minuman Beralkohol tidak mengganggu industri etanol dalam negeri. Pasalnya, potensi etanol sebagai bahan baku alternatif energi untuk masa depan sangat besar.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kemperin Harjanto mengatakan, kalau diatur maka jangan sampai merembet pada bahan baku. "Karena etanol itu dapat digunakan untuk beragam kebutuhan," kata Harjanto, Kamis (4/2).

Berdasarkan data Kemperin, total industri etanol dalam negeri mencapai 13 perusahaan. Dari jumlah tersebut yang masih aktif hanya tujuh perusahaan dengan kapasitas produksi mencapai 310.000 kilo liter (kl) per tahun dengan nilai US$ 65 juta-US$ 70 juta.

Pangsa pasar utama produk etanol dalam negeri tersebut adalah ekspor, sementara untuk dalam negeri sekitar 100.000 kl. Selain untuk memproduksi alkohol, etanol juga digunakan sebagai bahan baku untuk industri farmasi, dan pelarut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×