Reporter: Agus Triyono, Fahriyadi | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Kementerian Perumahan Rakyat (Kempera) mulai memberlakukan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang.
Penegakan hukum atas beleid ini dibuktikan oleh Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, dengan melaporkan 60 pengembang di Jabodetabek yang belum melaksanakan aturan ini. "Umumnya pelanggaran pengembang ini adalah mengabaikan kewajiban rumah untuk membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Djan, Senin (16/6).
Tak hanya Kejaksaan, dia bilang pemerintah akan melibatkan institusi penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Djan bilang akan segera melayangkan laporan kepada dua lembaga ini sehingga bisa segera diambil penindakan. Alasan melibatkan KPK dalam masalah ini karena pemerintah menduga adanya permainan dalam pemberian izin dari pemerintah daerah (pemda) kepada pengembang. Sayang Djan masih merahasiakan identitas pengembang yang dia laporkan.
Beleid hunian berimbang menyebut pengembang yang membangun perumahan dan kawasan permukiman wajib menerapkan hunian berimbang dengan komposisi jumlah rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana 1:2:3. Khusus untuk hunian vertikal, pengembang wajib menyediakan 20% dari total luas lantai untuk rumah susun umum.
Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Eddy Ganefo meminta pemerintah mengevaluasi penerapan ketentuan hunian berimbang ini, khusus untuk pengembang rumah mewah, karena dinilai mengurangi tingkat prestise perumahan yang dibangun. "Pada dasarnya kami setuju," kata Eddy
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News