kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemnaker Ungkap Keterbatasan Jumlah Pengawas Ketenagakerjaan


Rabu, 22 Juni 2022 / 20:26 WIB
Kemnaker Ungkap Keterbatasan Jumlah Pengawas Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi saat Forum Komunikasi Staf Ahli Menteri (Forkomsam) di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/11/2020).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menuturkan, pihaknya merespon problematika ketenagakerjaan dengan sembilan lompatan. Dimana salah satu lompatan itu adalah bagaimana melakukan reformasi terkait dengan pengawasan ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan ingin meningkatkan kualitas integritas dan kredibilitas sistem pengawasan ketenagakerjaan, untuk memperkuat pembangunan sektor ketenagakerjaan.

Adapun tantangan dalam pengawasan ketenagakerjaan, ialah keterbatasan jumlah tim pengawas ketenagakerjaan. Seharusnya tim pengawasan sebanyak 6.000 orang. Namun kini pengawas ketenagakerjaan masih jauh dari angka tersebut.

"Dari dari jumlah yang sekarang ini masih 1.552. Jadi ada semacam kekurangan yang yang sekitar 4.448. Ini dari sisi personil, dari sisi jumlah mereka ini pun istilahnya dari sisi sebaran ini cukup variatif ada yang terkonsentrasi terutama adalah di Jawa dan termasuk di dalamnya adalah yang ada di pusat," papar Anwar dalam Raker Bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (22/6).

Baca Juga: Buruh Minta Dilibatkan dalam Perbaikan UU Cipta Kerja

Anwar menyebut, untuk penambahan personel pengawas ketenagakerjaan pihaknya sudah menghitung berapa unit cost yang harus dikeluarkan, untuk bisa menghasilkan satu orang tenaga pengawas ketenagakerjaan.

Pelatihan tenaga pengawas ketenagakerjaan dilakukan selama setahun, dan hal tersebut menyedot anggaran tak sedikit. Oleh karenanya pihaknya tengah menyusun formula untuk pelatihan yang efektif.

"Syukur alhamdulillah lesson learn dari yang namanya pandemi ini mengajarkan kita untuk kita mencapai formula pembelajaran yang efektif dengan mengkombinasikan antara online dengan offline, dan itu ternyata bisa menurunkan yang namanya tadi unit cost yang dibutuhkan," imbuhnya.

Kedua, upaya lain untuk meningkatkan personel pengawas ketenagakerjaan ialah melakukan komunikasi kementerian keuangan agar mendapatkan alokasi dana pendidikan, salah satunya pengembangan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan.

Anwar menyebut, pihaknya terus melakukan follow up kepada kementerian keuangan sebagai upaya menambah tenaga pengawas ketenagakerjaan.

Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang menambahkan, untuk pengawas ketenagakerjaan pihaknya juga bekerjasama dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk penambahan tenaga pengawas ketenagakerjaan. Penambahan bersama Pemda dilakukan melalui pengalihan jabatan lain ke jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan.

"Ini mengambil ketersediaan PNS yang ada, ini salah satu mengatasi. Kami juga lakukan uji kompetensi untuk pengawas ketenagakerjaan yang ada, sekarang ada 19 provinsi dan diharapkan bisa seluruh provinsi," paparnya.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan, pihaknya mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengefektifkan pengawas ketenagakerjaan dalam pengawasan kepatuhan perusahaan atas kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial.

Baca Juga: BP Jamsostek: 63% Perusahaan Patuh dalam Menjalankan Kepesertaan

Selanjutnya mengefektifkan pengawas ketenagakerjaan dalam pengawasan kepatuhan pemberi kerja dan kepesertaan PMI dalam program jaminan sosial.

"Ketiga menyusun peta jalan dan strategi pemenuhan kebutuhan pengawas ketenagakerjaan dalam 5 tahun kedepan," kata Nihayatul.

Komisi IX juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak baik kementerian dan lembaga dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan.

Selain itu juga diminta evaluasi secara menyeluruh terhadap implementasi sanksi yang telah diberikan sehingga ketaatan perusahaan dan pihak lain dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat ditingkatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×