Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani menambahkan hingga saat ini (Pukul 18:00 tanggal 1 November 2019) sudah 20 (dua puluh) provinsi yang telah mengumumkan penetapan dan menyampaikan laporan tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2020 kepada Kemnaker.
Dari 20 provinsi yang telah menyampaikan laporan tentang besaran UMP tersebut, sebanyak 19 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Sampai sore ini terpantau 20 provinsi yang telah menetapkan UMP oleh gubernur. Namun 1 provinsi diantaranya masih tidak sesuai dengan ketetapan, " kata Dinar.
Baca Juga: Sah, UMP DKI Jakarta tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 4,27 juta
Mengenai provinsi- provinsi yang belum menyampaikan laporannya, Dinar menduga bisa saja sudah diumumkan namun laporannya masih menyusul karena Keputusannya belum ditandatangani oleh gubernur atau belum disampaikan kepada Kami.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri telah merilis surat soal data inflasi Nasional dan Pertumbuhan ekonomi tahun 2019 yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 pada 15 Oktober 2019.
Surat edaran bernomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 ihwal penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 terkait Pengupahan, parameter di atas menjadi perhitungan kenaikan UMP tahun berikutnya.
Baca Juga: Berharap UMP disepakati, Menaker janjikan ada insentif untuk pelaku usaha
Dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan data BPS inflasi nasional tercatat 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%, yang kemudian diakumulasi jadi besaran kenaikan UMP 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News