kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenaker mengimbau perusahaan sektor esensial perketat protokol kesehatan


Minggu, 29 Agustus 2021 / 15:11 WIB
Kemenaker mengimbau perusahaan sektor esensial perketat protokol kesehatan
ILUSTRASI. Perusahaan sektor esensial dapat mempekerjakan 100% pekerjanya di tempat kerja.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewanti-wanti perusahaan sektor esensial untuk lebih ketat menerapkan protokol kesehatan. Hal ini mengingat perusahaan sektor esensial dapat mempekerjakan 100% pekerjanya di tempat kerja.

"Kita harus pastikan protokol kesehatan itu berjalan dengan baik dan sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi, jika ada pekerjanya yang ditemukan positif, maka perusahaan akan tutup selama lima hari," kata Menaker Ida Fauziyah dalam siaran pers, Minggu (29/8).

Oleh karena itu, dalam kunjungan kerjanya ke Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (27/8) lalu, Menaker Ida ingin memastikan penerapan protokol kesehatan benar-benar dijalankan dengan baik pada sektor esensial.

Baca Juga: Kadin sebut pertumbuhan ekonomi hingga akhir bisa di angka 4% - 4,5%

"Saya bersama LKS Tripartit Nasional ini melihat secara langsung protokol kesehatan, karena Panasonic ini adalah salah satu sektor esensial yang diperbolehkan untuk buka kembali dengan prokes yang ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujar dia.

Ida mengatakan, penerapan protokol kesehatan dengan memanfaatkan aplikasi seperti PeduliLindungi akan meningkatkan efektivitas pencegahan penularan Covid-19. Selain itu, agar penerapan protokol kesehatan dapat berjalan maksimal di perusahaan sektor esensial, Menaker Ida pun meminta peran dan kerja sama semua pihak, termasuk pemerintah daerah dalam mengawasi protokol kesehatan ini.

"Dengan aplikasi ini bisa dilihat pekerja sudah divaksinasi atau belum, dan terkonfimasi positif COVID-19 atau tidak. Dengan itu kita bisa menekan penyebaran dan penularan COVID-19," ucap Ida.

Baca Juga: PPKM di sejumlah wilayah dilonggarkan, begini pengaturan sistem kerja ASN yang baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×