Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mendorong serikat buruh atau serikat pekerja untuk memberikan masukan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja ketimbang berdemontrasi menolak RUU Cipta Kerja.
Ida menyebutkan, melalui keputusan menteri Kemenko perekonomian telah dibentuk tim untuk membahas substansi ketenagakerjaan RUU tersebut. Tim itu terdiri pemerintah, pengusaha dan serikat buruh.
Ida mengatakan, tim tersebut akan memberikan masukan terhadap RUU cipta kerja dan peraturan pelaksana dari RUU tersebut.
Baca Juga: Pelaku industri sawit kawal pengaturan perkebunan dalam RUU cipta kerja
"Jadi kami sudah jawab itu. Tim ini sudah bertemu tiga kali dan akan terus bertemu, dengan membahas substansi, sosialisasi dan komunikasi dan ikut membangun peraturan pelaksana dari aturan ini, jadi keterlibatan itu akan kami terusi," ujarnya Kamis (20/2).
Terkait banyaknya pasal yang dinilai merugikan buruh, Ida menyebutkan, pemerintah telah berusaha mengakomodasi semua pihak termasuk buruh. Ia mencontohkan, tidak ada penghapusan atau pengurangan cuti dan pesangon.
Ida berharap dengan adanya omnibus law, terbukanya penciptaan lapangan kerja bagi 2,7 sampai 3 juta pekerja. Dari yang saat ini sekitar 2,5 juta pekerja.
"RUU ini juga berusaha semaksimal mungkin memberikan perlindungan kepada teman-teman bekerja, teman yang sedang eksis bekerja," tutur dia.
Baca Juga: Omnibus law menjadi angin segar bagi emiten tambang
Sementara itu, Anggota komisi VI DPR Mukhtarudin meminta agar pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dibahas melalui mekanisme Badan Legislasi DPR. Alasannya agar pembahasan RUU itu lebih terarah dan bisa lebih cepat selesai.
"Karena butuh kecepatan maka akan lebih baik prosesnya melalui Badan Legislasi ketimbang lewat Pansus," ujar Mukhtarudin.
Meskipun penyelesaian secara cepat tapi Ia meminta tahapan, mekanisme dan substansi tidak boleh diabaikan. Sebab, Rancangan Undang-Undang (UU) ini harus berkualitas dan jangan sampai nanti digugat dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi bahwa Omnibus law merupakan kebutuhan bangsa. "Karena itu, semua stakeholder harus punya persepsi yang sama," ujar dia.
Hal ini mengingat pemerintah sudah menyerahkan RUU Omnibus law ke DPR RI, maka DPR RI harus segera menindaklanjuti secara cepat agar tahapan-tahapan pembahasan segera dilakukan.
Baca Juga: Dharma Satya Nusantara (DSNG) masih kaji potensi omnibus law
Ia menyebutkan, DPR tentu akan membahas substansi dan materi RUU Omnibus Cipta Kerja ini dengan melibatkan semua pihak. Baik itu buruh melalui serikat pekerja, termasuk pengusaha.
"Jadi perdebatannya masuk dalam DPR, jangan berdebat di luar parlemen. Biarkan bola ini bergulir jangan ditolak dulu, kalau ada masukkan silahkan sebanyak-banyaknya," ungkap dia.
Baca Juga: Begini harapan Gapki tentang omnibus law cipta kerja
Ia mengatakan, soal Omnibus Law ini, masyarakat dan semua stakeholder harus punya persepsi yang sama akan pentingnya terobosan regulasi melalui Omnibus Law dan pentingnya soal penyederhanaan regulasi dalam rangka mempermudah investasi.
"Hal ini supaya kita bisa memenangkan pertarungan ekonomi di tingkat global. Perlu diingat bahwa peperangan kita hari ini adalah peperangan ekonomi," tutur Mukhtarudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News