Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Dengan adanya peraturan ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun meminta agar pengusaha mematuhi aturan yang ada.
"Kami ingin, pertama kepada para pengusaha untuk dapat mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan dan melaksanakan kebijakan secara bijak dan proporsional dengan tetap mengedepankan itikad baik," ujar Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kemnaker Haiyani Rumondang dalam Bincang Informatif Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Menurut Haiyani, pelaksanaan kewajiban dan hak oleh para pengusaha menjadi hal yang penting dalam penegakan hukum. Meski begitu, dia juga meminta agar pengusaha tetap memiliki rasa kemitraan kepada pekerja, dia meminta agar pengusaha tidak hanya menjadikan pekerja sebagai mitra untuk menciptakan produksi, tetapi sebagai pihak yang membangun kelangsungan usaha.
Tak hanya kepada pengusaha, Haiyani pun meminta pekerja serta serikat pekerja untuk membangun dan menguatkan dialog sosial dan bertanggung jawab untuk membangun Indonesia dan bangkit kembali di tengah pandemi. Dia juga meminta agar pekerja terus meningkatkan kompetensi dan jeli melihat peluang untuk mengembangkan karier serta meningkatkan penghasilan.
Baca Juga: Menaker: Tidak Boleh Asal Potong Gaji Karyawan
Haiyani berharap, seluruh pihak mulai dari pengusaha, pekerja hingga pemangku kepentingan lain bisa memahami perubahan dan penyempurnaan mengenai aturan pengupahan yang ada.
Menurut Haiyani, aturan mengenai pengupahan perlu mengalami penyesuaian terhadap kondisi dan dinamika perubahan ekonomi global, karenanya dia pun mengatakan dibutuhkan respons yang cepat serta cepat.
"Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi ini akan lambat. Pengupahan salah satu faktor yang memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap dinamika tersebut," katanya.
Adapun, dalam PP 36/2021 ini disebutkan bahwa kebijakan pengupahan ditetapkan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kebijakan pengupahan tersebut meliputi upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu, bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
Selanjutnya: Kena PHK, ini jumlah terbaru pesangon mengacu PP 35/2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News