Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Dalam kerja sama ini juga akan dilakukan:
- Pertukaran dan pemanfaatan data antara Kemnaker dan Kemenkop untuk perencanaan dan pengawasan koperasi
- Penguatan kelembagaan koperasi agar sesuai dengan standar bisnis modern
- Pendampingan kelembagaan koperasi baru, khususnya di sektor informal seperti buruh harian, petani kecil, dan pelaku usaha mikro.
“Kita tidak ingin hanya banyak koperasi, tapi koperasi yang sehat dan mampu menciptakan efek domino ekonomi — dari desa, untuk Indonesia,” pungkas Budi Arie.
Tonton: Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Rakyat Lewat Skema BUMD dan Koperasi
Selanjutnya: Hingga Juniu 2025, Ada 35 Emiten Gelar Buyback Tanpa RUPS, Kucurkan Rp 3,38 Triliun
Menarik Dibaca: Tengok Jadwal Tambahan KRL Jogja Solo pada Rabu 9 Juli 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News