kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemnaker: Empat prinsip memasukkan TKA


Selasa, 01 Maret 2016 / 19:29 WIB
Kemnaker: Empat prinsip memasukkan TKA


Reporter: Handoyo | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tetap melakukan seleksi ketat terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk memastikan tidak adanya pelanggaran aturan ketenagakerjaan, terutama ijin kerja selama di Indonesia.

"Namun, di sisi lain, saat ini yang penting adalah bagaimana membangun iklim investasi yang ramah bagi para investor, termasuk investor asing. Dengan demikian diharapkan semakin banyak lapangan kerja yang tersedia di dalam negeri," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapentasker) (Kemnaker) Budi Hartawan, dalam siaran pers, Selasa (1/3).

Budi mengatakan, dalam pengurusan izin penggunaan TKA di Indonesia ada empat hal prinsip yang menjadi pegangan. Pertama, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA harus memiliki izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Kedua, pemberi kerja orang perorangan dilarang mempekerjakan TKA. Ketiga, TKA dipekerjakan dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Keempat, pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memulangkan TKA-nya ke negara asalnya setelah hubungan kerja berakhir,

Jadi dalam penerapan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), Kemenaker tetap memberikan persyaratan pendidikan dan kompetensi bagi pengendalian TKA yang dipekerjakan di Indonesia. TKA harus memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan didudukinya. "TKA harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA," kata Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×