Reporter: Handoyo | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Untuk mengawal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari pengusaha kepada pekerja atau buruh, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka posko peduli Lebaran. Posko tersebut berada di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
"Tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja atau buruh untuk mengadukan permasalahan THR, posko tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker No 6 tahun 2016," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Hayani Rumondang, Selasa (6/6).
Posko THR ini mulai dibuka pada 8 Juni hingga 5 Juli 2017. Agar posko ini dapat berjalan, Kemnaker meminta agar pemerintah daerah baik ditingkat provinsi maupun kabupaten kota juga memebentuk posko satgas ketenagakerjaan peduli lebaran.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesempatan dan Kesehatan Kerja (PP dan K3) Maruli A Hasoloan mengatakan, pemerintah terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan THR tahun 2017.
"Pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja," kata Maruli.
Sekadar catatan, berdasarkan Permenaker No 6 tahjn 2016, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan. Sedangkan besarannya jumlah THR bagi pekerja atau buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sementara pekerja atau buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News