kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.234.000   12.000   0,54%
  • USD/IDR 16.649   -57,00   -0,34%
  • IDX 8.061   -62,18   -0,77%
  • KOMPAS100 1.116   -6,99   -0,62%
  • LQ45 794   -8,46   -1,05%
  • ISSI 281   -0,59   -0,21%
  • IDX30 416   -5,26   -1,25%
  • IDXHIDIV20 474   -4,96   -1,04%
  • IDX80 123   -1,09   -0,88%
  • IDXV30 132   -1,66   -1,24%
  • IDXQ30 131   -1,19   -0,90%

Kemnaker bentuk posko pemantauan THR


Rabu, 08 Juli 2015 / 16:35 WIB
Kemnaker bentuk posko pemantauan THR


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendirikan Pos Komando (Posko) Pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2015. Posko-posko pemantauan THR serupa juga didirikan di kantor dinas tenaga kerja tingkat provinsi, dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Lokasi Posko Pemantauan THR Kemnaker berada di Operation Room Dirtjen PHI dan Jamsos Lantai 8 Gedung A kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jl Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan. Posko ini bisa dihubungi melalui telephone (021) 5255859, Fax : (021) 5252982 serta e-mail : pospemantauan.thr2015@gmail.com

Selain memantau pembayaran THR, posko pemantauan THR ini siap melayani permintaan informasi, memberikan penjelasan aturan THR serta menerima pengaduan dari pekerja, perusahaan maupun masyarakat umum.

Posko THR ini juga bertugas menangani dan menjembatani sengketa pembayaran THR antara pekerja/buruh dengan perusahaan. Penyelesaian permasalahan pembayaran THR harus dilakukan dengan cepat sehingga tidak tertunda-tunda.

“Kita telah instruksikan kepada posko-posko THR di tingkat pusat dan daerah agar lebih bersiap lagi menerima berbagai pengaduan yang terkait dengan masalah pembayaran THR,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, dalam siaran persnya, Rabu (8/7).

Hanif mengatakan sebenarnya posko-posko THR di tingkat pusat dan daerah telah dibentuk sejak awal bulan Ramadan. Namun menjelang batas waktu paling lambat pembayaran THR yaitu H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1436 H, posko-posko THR itu diminta agar lebih bersiap dalam memberikan pelayanan secara maksimal.

"Kita optimalkan keberadaan Posko THR ini untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama terhadap aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang diterima pekerja atau buruh," kata Hanif .

Pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di Perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×