kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kemnag persilakan calon haji melunasi biaya penyelenggaraan haji, simak besarannya


Senin, 16 April 2018 / 10:58 WIB
Kemnag persilakan calon haji melunasi biaya penyelenggaraan haji, simak besarannya
ILUSTRASI. MASJIDIL HARAM


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama mempersilakan calon haji untuk segera melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Hal itu menyusul telah ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIH Tahun 1439H/2018M, pada 10 April 2018 lalu.

“Pelunasan BPIH tahap pertama akan dimulai dari 16 April sampai dengan 4 Mei 2018,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Ahda Barori dalam keterangan resmi, Senin (16/4).

Pelunasan tahap pertama ini, menurut Ahda, diperuntukkan bagi jemaah yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1438H/2017M atau tahun sebelumnya, yang menunda keberangkatan, dan telah berusia 18 tahun.

“Pelunasan tahap pertama juga bagi jemaah yang masuk dalam kuota haji tahun 1439H/2018M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah,” jelasnya.

Ia menyebutkan, pada 2018 ini Indonesia mendapatkan kuota jemaah haji sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah ini terdiri dari 204.000 kuota jemaah haji reguler dan 17.000 kuota jemaah haji khusus.

Ahda berharap jemaah haji reguler bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk segera melakukan pelunasan. Ia pun menjelaskan, jemaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta. Untuk itu, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi.

Dana tersebut, lanjut Ahda, disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH.

“Jika sampai berakhirnya pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua. Pelunasan tahap kedua dibuka dari 16–25 Mei 2018,” terangnya.

Adapun pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria sebagai berikut:
1) mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu
2) berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah
3) pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap 1
4) pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping
5) cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak 5%.

Berikut prosedur pelunasan BPIH, bisa dilakukan sebagai berikut:
a. Pelunasan BPIH dilakukan di BPS BPIH sesuai tempat mendaftar atau BPS BPIH pengganti (bagi nasabah eks BPIH) di kabupaten/kota
b. Jemaah Haji melakukan pelunasan BPIH reguler sebesar selisih kekurangan antara besaran BPIH reguler dengan jumlah setoran awal BPIH dengan terlebih dahulu menunjukkan bukti asli setoran awal BPIH lembar pertama pada petugas BPS BPIH
c. Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler, mendapatkan bukti setoran lunas BPIH yang dicetak dari aplikasi Siskohat, buku manasik haji, seragam batik, dan untuk pria mendapatkan kain ihram dan wanita mendapatkan mukenah EQ
d. Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan, harus melaporkan diri dengan membawa bukti setoran pelunasan BPIH reguler ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

“Bagi jemaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler tahun 1439H/2018M, diharapkan telah membuat paspor di kantor imigrasi setempat dan menyerahkannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diproses penerbitan visanya,” sambung Ahda.

Ahda juga mengingatkan, bagi Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler namun belum menjadi anggota BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan, agar segera mendaftar sebagai anggota BPJS.

Berikut ini daftar BPIH jemaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp 31,09 juta

2. Embarkasi Medan Rp 31,84 juta

3. Embarkasi Batam Rp 32,46 juta

4. Embarkasi Padang Rp 33,07 juta

5. Embarkasi Palembang Rp 33,53 juta

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 34,53 juta

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 34,53 juta

8. Embarkasi Solo Rp 35,93 juta

9. Embarkasi Surabaya Rp 36,09 juta 

10. Embarkasi Banjarmasin Rp 38,16 juta 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×