kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

Berikut ini daftar biaya jemaah haji reguler per embarkasi


Rabu, 11 April 2018 / 10:45 WIB
Berikut ini daftar biaya jemaah haji reguler per embarkasi
ILUSTRASI. ilustrasi penginapan haji - Calon Jamaah haji di Asrama Haji


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439H/2018M sudah terbit. Keppres No.7 Tahun 2018 ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo kemarin Selasa (10/4).

Terkait hal tersebut, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori mengatakan Keppres tersebut mengatur dua hal pokok. Pertama, besaran BPIH untuk jemaah haji reguler di setiap embarkasi. Kedua, besaran BPIH untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) per embarkasi.

"BPIH jemaah haji reguler digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost),” terang Ahda, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Rabu (10/4).

Adapun BPIH TPHD digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, biaya hidup (living cost), biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri.

Menurut Ahda, jemaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta. Untuk itu, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi.

“Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH,” tutur Ahda.

Di singgung mengenai pelunasan, Ahda mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan Keputusan Menteri Agama dan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur teknisnya. Ahda berharap kedua regulasi ini bisa selesai pada minggu ini sehingga waktu pelunasan BPIH bagi jemaah haji reguler dan TPHD bisa segera diumumkan.

Berikut ini daftar BPIH jemaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh  Rp 31.090.010
2. Embarkasi Medan  Rp 31.840.375
3. Embarkasi Batam Rp 32.456.450
4. Embarkasi Padang Rp 33.068.245
5. Embarkasi Palembang Rp 33.529.675
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 34.532.190
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 34.532.190
8. Embarkasi Solo Rp 35.933.275
9. Embarkasi Surabaya Rp 36.091.845
10. Embarkasi Banjarmasin Rp 38.157.084
11. Embarkasi Balikpapan Rp 38.525.445
12. Embarkasi Makassar Rp 39.507.741
13. Embarkasi Lombok Rp 38.798.305


Berikut ini daftar BPIH bagi TPHD per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh  Rp 58.796.855
2. Embarkasi Medan  Rp 59.547.220
3. Embarkasi Batam Rp 60.163.295
4. Embarkasi Padang Rp 60.775.090
5. Embarkasi Palembang Rp 61.236.520
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 62.239.035
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 62.239.035
8. Embarkasi Solo Rp 63.640.120
9. Embarkasi Surabaya Rp 63.798.690
10. Embarkasi Banjarmasin Rp 65.863.929
11. Embarkasi Balikpapan Rp 66.232.290
12. Embarkasi Makassar Rp 67.214.586
13. Embarkasi Lombok Rp 66.505.150

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×