kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemnag dan DPR bahas usulan kenaikan biaya haji US$ 43


Rabu, 28 November 2018 / 15:20 WIB
Kemnag dan DPR bahas usulan kenaikan biaya haji US$ 43
ILUSTRASI. KEDATANGAN JAMAAH HAJI


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia masih akan membahas lebih lanjut usulan Kementerian Agama (Kemnag) menaikkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2019 sebesar US$ 43. Dengan begitu, formula kenaikan yang tepat juga masih diperhitungkan.

Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim mengatakan, saat ini pembahasan masih tahap awal yakni dengan pengajuan nama-nama tim BPIH 2019 antara Komisi VIII dengan Kemnag.

Dalam pemaparan awal Kemnag, tahun Haji 2019 ada informasi kenaikan beberapa elemen penentu harga haji antara lain transportasi pesawat, transportasi darat di Arab yang dijalankan oleh Muasaasah, pemondokan, catering dan lainnya.

Konsep yang disampaikan Menteri Agama tersebut menurut Mustaqim masih bersifat awal karena dalam rapat lanjutan akan dilakukan penyusuran oleh Panja BPIH bersama tim Panja Kemnag dalam konsinyering.

"Oleh karena itu masyarakat kususnya calon jamaah haji yang akan berangkat perlu memahami bahwa BPIH 2019 belum diputuskan sampai Panja BPIH telah selesai melakukan penyisiran dan akan di plenokan dalam rapat internal Komisi VIII bersama dengan Menag akan disahkan bersama melalui raker penetapan BPIH 2019," kata Mustaqim kepada Kontan.co.id, Rabu (28/11).

Lebih lanjut, Mustaqim bilang, usulan dari Kemnag itu belum tentu disepakati lantaran belum masuk dalam tahap pendalaman dan melalui penyusuran BPIH.

"Kenaikan secara umum merupakan keniscayaan seiring dinamika yang ada. Saat ini belum ada formula khusus sampai dilakukan penyisiran lebih dulu melalui konsinyering," tegas Mustaqim

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Choirul Muna menyebut, kenaikan BPIH tahun 1440 H/2019M yang diajukan pemerintah tersebut menjadi sebesar US$ 2.675 dinilai terlalu tinggi. Maka itu, diperlukan efisiensi dan perjuangan bagaimana Garuda bisa menurunkan biaya penerbangannya.

"Karena komponen penerbangan adalah direct cost yang langsung ditanggung jamaah salah satunya," kata dia kepada Kontan.co.id, Selasa (27/11).

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, kenaikan tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek. Di antaranya, pertama, terkait pesawat udara. Menurutnya, sewa pesawat dan bahan bakar Avtur mengalami kenaikan.

Kedua, transportasi darat dari Makkah ke Madinah  juga sebaliknya, dari Makkah ke Jeddah dan sebaliknya pemerintah Saudi Arabia resmi menaikkan harganya, karena mereka ingin meremajakan bis-bis yang digunakan jamaah. Ketiga, ada upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah khususnya di Arafah

"Jadi sebenarnya, kenaikan riil-nya mencapai US$ 148, tapi kita mencoba menyeimbangkan dengan komponen biaya tidak langsung, sehingga yang harus dibayar jemaah hanya US$ 43," kata Menag melalui siaran persnya

Namun menurut Lukman, kenaikan ini baru usulan dari pemerintah dalam pembicaraan pendahuluan BPIH 1440H/2019M bersama DPR RI yang akan dibahas di Panja BPIH, sehingga kemudian menyepakati berapa biaya haji yang rasional untuk tahun 2019.

Menag berharap penetapan BPIH 1440H/2019M dilakukan lebih cepat, pemerintah menargetkan akhir Januari 2019 BPIH bisa ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×