kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Komisi VIII minta Visa Furodah masuk dalam revisi UU Haji


Rabu, 28 November 2018 / 10:09 WIB
Komisi VIII minta Visa Furodah masuk dalam revisi UU Haji
ILUSTRASI. KEDATANGAN JAMAAH HAJI


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim memastikan, pihaknya akan memperjuangkan Visa Furodah masuk dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU). Pasalnya,

Visa Furodah merupakan jenis Visa di luar reguler yang memberikan kontribusi secara positif, tapi secara legal selalu dipertanyakan. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI dengan Amphuri, Himpuh dan Sipatuh, para asosiasi itu menyebutkan, Visa Furodah belum diatur sehigga dianggap ilegal. Akibatnya yang terjadi selama ini proses penyelenggaraan Haji atau Umrah kucing-kucingan yang mengakibatkan ada calon yang tidak berangkat.

“Kita berharap pada saat pembahasan RUU PIHU, akan mengakomodir bagaimana Visa Furodah menjadi solusi, termasuk aturan di bawahnya seperti PP dan Permen. Bahkan Visa Furodah bisa menjadi solusi yang bisa dikontrol dan sangat dijamin kepastian berangkat dan calon jemaah tidak terlantar,” ungkap Mustaqim dikutip dalam siaran pers dpr.go.id, Rabu (28/11).

Lebih lanjut Mustaqim mengatakan, jenis Visa Furodah itu dikeluarkan untuk keluarga kerajaan, dikoordinasi melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang kemudian dikondisikan oleh Kementerian Haji yang dilepaskan kepada pihak swasta. Hal ini lantaran statusnya dikeluarkan oleh kerajaan, maka swasta di Arab Saudi berhubungan swasta Indonesia.

“Permasalahan muncul karena pada saat masuk swasta Indonesia dianggap solusi, di sisi lain dianggap ilegal. Kedua, Visa ini dilihat dari sistem sebagai Visa sah karena terlihat, tercantum dan masuk dalam sistem Pemerintah Arab Saudi,” imbuh legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Dikatakannya, permasalahan yang muncul akibat missmatch di Indonesia ini, sedang dicari jalan keluarnya. Salah satunya melalui penyempurnaan UU PIHU yang didalamnya akan mengatur PIHK selaku penyelenggara ibadah Haji khusus bisa memanfaatkan Visa Furodah yang menjadi bagian dari proses yang harus dipantau dan harus mendapatkan payung hukum.

Intinya, segala proses di Mekkah itu menjadi tanggungjawab negara untuk melindungi warga negaranya. Dengan Visa Furodah ini, lanjut legislator dapil Jawa Tengah ini, kesempatan untuk berhaji meningkat, sebab tahun ini saja ada 9.000 orang yang menggunakan Visa tersebut. Sementara di luar yang resmi 221.000, sehingga semuanya berjumlah 230.000 WNI yang berhaji tahun ini.

“Kita sedang coba mensikronisasi, karena penyelenggara Haji Kemnag melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), bagaimana caranya agar suara atas nama Bangsa Indonesia itu tidak terbelah-belah oleh aturan yang tidak bisa menjembatani. Di titik inilah hadirnya Komisi VIII mencoba memasukkan Visa Furodah dalam UU Haji yang diharapkan bisa segera diselesaikan,” lanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×