Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 30 narapidana pemeluk agama Konghucu. Remisi tersebut diberikan bertepatan dengan perayaan Tahun Baru Imlek, Selasa (5/2/).
Dari 30 narapidana tersebut, seluruhnya mendapat remisi pengurangan sebagian atau RK I. Sebanyak delapan orang mendapat remisi 15 hari, 18 orang mendapat remisi satu bulan, dan empat orang mendapat satu bulan 15 hari.
Adapun jumlah narapidana pemeluk agama Konghucu di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan seluruh Indonesia berjumlah 65 orang.
“Perayaan hari keagamaan menjadi momentum yang tepat untuk merefleksikan diri dan lebih mendekatkan kepada Tuhan. Pemberian RK Hari Raya Imlek ini diharapkan tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa pidana semata, tetapi agar WBP (warga binaan pemasyarakatan) menjadi pribadi yang lebih baik, religius, dan meningkatkan rasa toleransi antar umat beragama,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami melalui keterangan tertulisnya, Senin (4/2).
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemkumham Bangka Belitung tercatat menjadi penerima RK Hari Raya Imlek terbanyak, yaitu 17 narapidana. Sementara itu, narapidana penerima RK Hari Raya Imlek lainnya tersebar di berbagai kanwil, yakni Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.
Menurut Utami, pemberian RK Hari Raya Imlek kali ini berhasil mengurangi pengeluaran anggaran negara sebesar Rp 12,34 juta dengan biaya makan per hari rata-rata sebesar Rp 14.700 per orang. Selain itu, proses pemberian remisi berjalan dengan cepat dan transparan karena diselenggarakan secara online dengan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Pengajuan usulan remisi ini kan berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Di era revolusi industri 4.0 seperti saat ini tentunya penggunaan teknologi informasi harus semakin dioptimalkan," kata Utami.
"Dengan adanya remisi online, prosesnya akan menjadi lebih cepat, murah, dan akurat. Hak narapidana terjamin, petugas juga semakin mudah dalam melakukan tugas dan fungsinya," tutur dia.
Narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.
Persyaratan tersebut antara lain telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan.
Berdasarkan SDP tertanggal 4 Februari 2019, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 256.543 orang, dengan rincian sebanyak 183.986 narapidana, 69.527 tahanan, dan 2.995 Anak.
Sementara itu, kapasitas hunian hanya sebesar 125.989 orang. Jumlah tersebut didominasi oleh WBP kasus narkotika sebesar 117.874 orang atau 45,43%. (Kristian Erdianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 30 Narapidana Terima Remisi Khusus Imlek 2019
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News