Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Setelah memilih Sigit Priadi Pramudito sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, kini Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mengusulkan tiga nama calon Dirjen Pajak yang lain untuk menempati jabatan sebagai deputi dirjen pajak. Untuk merealisasikannya, Kemkeu telah mengusulkan perubahan struktur organisasi di Kemkeu, khususnya pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, instansinya telah mengusulkan tiga nama calon Dirjen Pajak yang tersisih, yakni Ken Dwijugiasteadi, Suryo Utomo, dan Catur Rini Widosari untuk menjadi deputi dirjen pajak.
Usulan ini disampaikan ke pada Presiden Joko Widodo. "Harus ada Peraturan Presiden dulu sebagai payung hukum perubahan struktur organisasi, baru kita ajukan pencalonan," katanya, kemarin.
Bambang menambahkan, usulan perubahan struktur organisasi ini sudah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Kini, Perpres yang akan menjadi payung hukum perubahan struktur organisasi ini dibahas di Kementerian Sekretariat Negara. Adanya jabatan baru di antara Dirjen Pajak dan eselon II ini bertujuan menyederhanakan pendelegasian kewenangan Dirjen Pajak.
Maklum, selama ini Dirjen Pajak langsung membawahi 49 eselon II. "Rentang kendali terlalu luas. Perlu ada lapisan tambahan untuk memperbaiki hal tersebut," tambahnya.
Jabatan baru di Ditjen Pajak ini juga bertujuan mengejar target pajak tahun ini. Tapi Bambang tak memerinci kekuatan Ditjen Pajak dengan bakal organisasi baru ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News