kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kemkeu terbitkan aturan insentif untuk K/L dengan kinerja anggaran terbaik


Kamis, 18 April 2019 / 15:22 WIB
Kemkeu terbitkan aturan insentif untuk K/L dengan kinerja anggaran terbaik


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan mengenai pemberian insentif anggaran bagi kementerian dan lembaga (K/L). Insentif anggaran akan diberikan untuk K/L dengan kinerja anggaran terbaik pada tahun sebelumnya.

Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Insentif Tahun Anggaran 2019 atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2018.

Insentif yang dimaksud ialah tambahan alokasi anggaran yang diberikan kepada K/L pada tahun anggaran 2019 atas dasar kinerja anggaran pada tahun anggaran 2018. Kinerja anggaran maksudnya capaian kinerja atas penggunaan anggaran K/L pada tahun 2018 yang tertuang dalam dokumen anggaran.

"Insentif diberikan kepada kementerian negara/lembaga berdasarkan hasil penilaian atas kinerja anggaran yang memiliki nilai kinerja anggaran terbaik," tulis Kemkeu dalam pasal 2 beleid tersebut.

Penilaian atas kinerja anggaran dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran dengan dua perhitungan, yaitu nilai evaluasi kinerja anggaran dan nilai kinerja pelaksanaan anggaran. Bobot untuk variabel tersebut masing-masing sebesar 60% dan 40%.

Nilai evaluasi kinerja anggaran tercantum pada aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu (SMART) Kementerian Keuangan. Sementara, nilai kinerja pelaksanaan anggaran merupakan nilai indikator kinerja atas pelaksanaan anggaran K/L yang tercantum pada sistem informasi yang disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan.

Selanjutnya, Kemkeu akan menyusun pemeringkatan berdasarkan kategori besaran pagu anggaran. Kategori terbagi menjadi tiga, yaitu K/L dengan pagu anggaran besar senilai sama dengan atau lebih besar dari Rp 10 triliun, K/L dengan pagu anggaran sedang senilai Rp 2,5 triliun-Rp 10 triliun, dan K/L dengan pagu anggaran kecil yaitu sama dengan atau lebih kecil dari Rp 2,5 triliun.

"Insentif diberikan kepada kementerian negara/lembaga yang menduduki peringkat lima terbaik pada masing-masing kategori," terang Kemkeu.

Nantinya, Ditjen Anggaran akan mengusulkan K/L mana saja yang layak menjadi penerima insentif, serta besaran insentif yang diberikan untuk ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dalam ayat 2 pasal 7 disebutkan, besaran insentif ditentukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Insentif tersebut dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi K/L, termasuk untuk membiayai pengembangan kapasitas pegawai. Namun, insentif tidak dapat digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan.

Adapun, PMK tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 April lalu dan resmi diundangkan pada 9 April.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×