Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah meracik kebijakan insentif perpajakan yang ditujukan untuk menahan modal asing tetap berada di pasar keuangan Indonesia. Insentif tersebut belakangan ramai diperbincangkan dengan sebutan Reverse Tobin Tax.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah berupaya merumuskan berbagai kebijakan dan insentif untuk mempertahankan arus masuk modal asing yang tengah mengalir deras ke dalam negeri saat ini.
"Kita ingin memberi insentif supaya uang yang sudah ada di Indonesia, tetap ada di indonesia," ujar Suahasil saat ditemui di Shangri-La Jakarta, Kamis (24/1).
Penanaman Modal Asing (PMA) yang bersifat langsung, atau foreign direct investment (FDI) misalnya, diharapkan bisa terus berkelanjutan di Indonesia dengan adanya berbagai insentif dari Reverse Tobin Tax tersebut.
"Jadi investor FDI itu berinvestasi di sini, membuat profit di sini, menginvestasikan lagi profit-nya di sini, lalu ekspansi. Investasi di sektor riil itu salah satu yang kita ingin benar-benar undang masuk," lanjut Suahasil.
Ditanya mengenai bentuk atau skema insentif Reverse Tobin Tax tersebut, Suahasil mengaku masih terus mendiskusikannya. Namun, ia juga mengingatkan, bahwa pemerintah sejatinya telah mengeluarkan berbagai kebijakan insentif perpajakan yang turut menjadi bagian dari semangat Reverse Tobin Tax.
"Ada tax holiday, insentif pajak untuk perusahaan lokal yang mau spin-off sambil membawa FDI (PMK 205/2018), termasuk juga insentif pajak bunga deposito DHE (devisa hasil ekspor), itu semua juga bagian dari Revese Tobin Tax yang dilakukan pemerintah," terang Suahasil.
Ia pun meluruskan, bahwa pemerintah bukan hendak memberikan Tobin Tax kepada para investor, melainkan sebaliknya, insentif untuk menjaga investasi tetap berada di Indonesia dalam bentuk kebijakan Reverse Tobin Tax.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News