kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Kemkeu perluas pajak transaksi saham non publik


Minggu, 01 Februari 2015 / 11:31 WIB
Kemkeu perluas pajak transaksi saham non publik
ILUSTRASI. Manfaat buah bit untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah akan terus menjaring basis pajak demi menggenjot target penerimaan tahun ini. Selain bakal meningkatkan pajak penjualan saham pendiri di bursa, pemerintah juga akan memperluas basis pajak pada transaksi penjualan saham perusahaan non publik atau yang tidak melantai di bursa efek.

Kementerian Keuangan (Kemkeu) saat ini sedang menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas PP Nomor 41 Tahun 1994 tentang Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. Dalam PP era Presiden Soeharto tersebut dikatakan bahwa pemilik saham pendiri dikenakan tambahan pajak penghasilan sebesar 0,5% dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa efek.

Aturan inilah yang ingin diubah oleh Kemkeu. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Astera Prima Bhakti mengatakan secara garis besar pemerintah akan mengubah dua hal utama dalam revisi PP yang saat ini sedang dilakukan yaitu dari sisi tarif dan cakupan pengenaan.

Tarif tambahan pajak penghasilan (PPh) 0,5% akan dinaikkan. Namun mengenai besaran tarif yang akan dikenakan, Prima masih menutup rapat. "Kita masih lihat dulu," ujarnya akhir pekan lalu.

Yang lebih penting dari revisi PP ini, menurutnya adalah cakupan pengenaan. PP Nomor 14 Tahun 1997 itu hanya mengatur transaksi penjualan saham di lantai bursa. Kemkeu akan memperluasnya ke area non bursa.

Dasar Kemkeu mengenakan tarif tambahan PPh kepada transaksi saham pendiri non pendiri adalah asas netralitas. Apalagi selama ini perusahaan yang tidak terdaftar di bursa tidak mempunyai data yang terlapor sehingga kemungkinan potensi pajaknya pun ada dan besar.

Tidak heran dalam hal ini Kemkeu melihat potensi penerimaan tambahan dari revisi PP ini mencapai Rp 4 triliun. "Jadi nantinya PP ini lebih komprehensif. Kita mesti punya ruang untuk melihat secara lebih jauh," terangnya.  

Dalam PP ini, nantinya Kemkeu akan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk melihat data perusahaan yang melaporkan data pendirian perusahaan dan notaris untuk perusahaan yang melakukan pergantian nama. Mengenai berapa besaran tarifnya, ia juga masih menutup rapat.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sebelumnya menjelaskan, saham pendiri ketika melakukan penjualan mendapatkan keuntungan besar. Tambahan pengenaan PPh 0,5% itu dinilai terlalu rendah dan perlu diperbaiki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×