kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kemkeu kerek alokasi sukuk berbasis proyek infrastruktur 2019 jadi Rp 28,43 triliun


Jumat, 21 Desember 2018 / 16:56 WIB
Kemkeu kerek alokasi sukuk berbasis proyek infrastruktur 2019 jadi Rp 28,43 triliun
ILUSTRASI. Forum Kebijakan Pembiayaan Proyek Infrastruktur Melalui SBSN


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menaikkan alokasi pembiayaan proyek infrastruktur melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias project financing sukuk. Tahun depan, alokasi project financing sukuk tercatat mencapai Rp 28,43 triliun, meningkat dari alokasi tahun ini yang sebesar Rp 22,53 triliun.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Lucky Alfirman menjelaskan, sejak diterbitkan perdana 2013 lalu, SBSN proyek infrastruktur selalu meningkat dari tahun ke tahun. "Project financing sukuk sangat mendukung upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur. Disamping itu, juga memastikan pembiayaan yang dilakukan pemerintah digunakan secara produktif, untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur prioritas," ujar Lucky dalam sambutannya di acara Forum Kebijakan Pembiayaan Proyek Infrastruktur Melalui SBSN, Jumat (21/12).

Sebagai gambaran, tahun 2013 proyek yang dibiayai melalui SBSN hanya sebesar Rp 800 miliar. Tahun 2015, nilai penerbitan naik menjadi Rp 7,13 triliun, sedangkan tahun 2017 nilainya telah mencapai Rp 16,76 triliun.

Kementerian dan lembaga (K/L) yang menjadi pemrakarsa proyek SBSN juga semakin banyak. Tahun 2013, hanya Kementerian Perhubungan yang memanfaatkan project financing sukuk untuk membiayai pembangunan jalur kereta api (double track) Cirebon-Kroya.

Tahun ini, terdapat 10 unit eselon I dari tujuh K/L yang memanfaatkan instrumen tersebut antara lain, Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Lucky mengapresiasi upaya satuan kerja di setiap K/L untuk memanfaatkan pembiayaan SBSN proyek infrastruktur ini dengan efektif. "Kami sampaikan penghargaan hari ini kepada K/L berdasarkan realisasi fisik dan keuangan yang paling baik, deviasi antara perencanaan dan penyerapan anggaran yang paling rendah, dan proyek yang paling cepat diresmikan atau direalisasikan," ujar dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai efektivitas pemanfaatan dana SBSN proyek infrastruktur memang semestinya lebih baik. Meski memang, proyek tidak ditujukan untuk menghasilkan pendapatan. Lantas, pembayaran pokok dan imbalan tidak berasal dari pendapatan proyek tersebut, tetapi dari penerimaan umum pemerintah dan dialokasikan tiap tahun pada APBN.

Sri Mulyani mengatakan, proyek seharusnya memiliki perencanaan dan proses eksekusi yang lebih bagus sebab itu menjadi prasyarat penerbitan SBSN yang akan membiayai langsung proyek yang dikerjakan.

"Mekanisme pangawasan (monitoring) pun jadi lebih khusus karena setiap SBSN yang terbit berkaitan langsung dengan proyek, sesuai dengan prinsip syariah," kata Sri Mulyani, Jumat (21/12).

Sri Mulyani bilang, bukan tak mungkin ke depan alokasi pembiayaan proyek infrastruktur melalui SBSN akan diperbesar lagi, jika memang perencanaan maupun realisasi proyek di K/L menjadi lebih baik. Toh, mekanisme ini juga dapat membantu pemerintah semakin memperdalam pasar SBSN di dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×