kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.483.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Kemkes minta Kemdag stop penjualan rokok elektrik


Jumat, 22 Mei 2015 / 15:37 WIB
Kemkes minta Kemdag stop penjualan rokok elektrik
ILUSTRASI. PT Saranacentral Bajatama Tbk (BAJA)


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengaku sudah menyampaikan bahaya menggunakan rokok elektrik kepada Kementerian Perdagangan (Kemdag). Kemkes pun memberikan rekomendasi agar rokok elektrik tidak diperdagangkan di Indonesia.

“Kita terus menyampaikan bahayanya. Kita rekomendasikan itu (rokok elektrik) dilarang,” ujar Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Ekowati Rahajeng di Gedung Kemkes, Jakarta, Jumat (22/5).

Eko mengatakan, rokok elektrik dikategorikan sebagai alat elektronik yang izin peredarannya diatur oleh Kemdag. Kedua kementerian ini pun masih melakukan proses pembahasan atau menggodok regulasi rokok elektrik.

“Kita lagi harmoniskan, kita minta itu dikendalikan, sebaiknya sih enggak boleh seperti halnya rokok (tembakau),” kata Eko.

Eko menjelaskan, berdasarkan sejumlah penelitian, rokok elektrik sama bahayanya atau bisa lebih bahaya daripada rokok biasa. Rokok elektrik dikhawatirkan menyasar pada generasi muda sehingga meningkatkan jumlah perokok di Indonesia. Selain Kemenkes, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah merekomendasikan pelarangan penjualan rokok elektrik di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan akan melarang penjualan rokok elektrik. Dirjen Standardisasi Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo mengatakan, impor rokok elektrik pun akan segera dihentikan.

Menurut dia, kebijakan tersebut akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peredaran Barang yang Dilarang, diawasi perdagangannya atau diatur tata niaganya, yang saat ini masih dalam tahap penggodokan. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×