Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Untuk mengurangi risiko kecelakaan pada Lebaran tahun ini, Kementerian Perhubungan bakal menindak tegas pengusaha angkutan yang tetap mengoperasikan bus yang tidak layak beroperasi.
Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan mengatakan, menurut data terakhir yang dimilikinya, sebanyak 30% bus angkutan Lebaran telah dilarang mengangkut penumpang.
Pelarangan dilakukan setelah hasil uji kelaikan atau ramp check yang dilakukan Kementerian Perhubungan terhadap 17.058 bus antar kota antar provinsi menunjukkan. Dari jumlah itu, sebanyak 30% bus dinyatakan tidak laik jalan.
"Tidak laik jalan itu bisa karena remnya, spion, klakson. Intinya syarat keselamatan tidak terpenuhi," katanya di Komplek Istana Negara, Selasa (20/6).
Selain bus, Budi mengatakan, pihaknya juga melarang kapal menjadi angkutan mudik karena tidak laik jalan. "Tapi jumlahnya sedikit," katanya.
Agar larangan jalan tersebut bisa efektif dan dilaksanakan pengusaha angkutan, pihaknya memberi stiker khusus pada bus yang dinyatakan laik jalan. Untuk mengawasi, pihaknya juga akan menggandeng pihak kepolisian untuk merazia bus yang melanggar.
Kalau dari pengawasan dan razia nantinya pemerintah masih menemukan adanya angkutan tidak laik jalan yang bandel dan nekad operasi, pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi. "Tidak menutup kemungkinan, perusahaannya ditutup," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News