kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemhub susun aturan khusus tentang taksi online


Minggu, 26 Agustus 2018 / 11:24 WIB
Kemhub susun aturan khusus tentang taksi online
ILUSTRASI. Aplikasi Grab


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) berencana membuat Peraturan Menteri yang mengatur tentang transportasi daring atau taksi online. Permen ini akan menggantikan Permen 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Beberapa jenis angkutan yang termasuk dalam kategori tidak dalam trayek yaitu taksi, angkutan pariwisata, angkutan karyawan, angkutan sewa, angkutan permukiman, dan angkutan sewa khusus dengan penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi.

"Sudah ada PM 108 yang gabungan ada tentang bus dan taksi konvensional. Nah, untuk taksi online menjadi peraturan khusus, yang lainnnya tetap," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi pada Kontan, Minggu (26/8).

Dengan peraturan terpisah, pemerintah lebih mudah untuk membongkar-pasang peraturan tersebut jika ada yang tidak sesuai. Terutama ketika menghadapi uji materi.

Saat ini, pemerintah tengah menunggu putusan uji materi dari Mahkamah Agung. Jika gugatan tersebut rampung, pemerintah akan langsung bergerak untuk menyusun peraturan tentang taksi online.

"Saat ini saya belum bisa bergerak jauh. Banyak banget yang guguat, kapan rampungnya kalau di gugat terus," tambahnya.

Sembari menunggu hasil putusan MA, Kemhub perlahan menyusun peraturannya. Budi pun berjanji dengaan membuat peraturan taksi online secara terpisah, tidak akan menimbulkan kontroversi.

"Saya pertanggungjawabkan, tidak ada tuntutan-tuntutan lagi.Untuk pengganti 108, terkait taksi online itu secepatnya. paling lama satu bulan ini harus selesai," kata Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×