Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) berencana membuat Peraturan Menteri yang mengatur tentang transportasi daring atau taksi online. Permen ini akan menggantikan Permen 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Beberapa jenis angkutan yang termasuk dalam kategori tidak dalam trayek yaitu taksi, angkutan pariwisata, angkutan karyawan, angkutan sewa, angkutan permukiman, dan angkutan sewa khusus dengan penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi.
"Sudah ada PM 108 yang gabungan ada tentang bus dan taksi konvensional. Nah, untuk taksi online menjadi peraturan khusus, yang lainnnya tetap," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi pada Kontan, Minggu (26/8).
Dengan peraturan terpisah, pemerintah lebih mudah untuk membongkar-pasang peraturan tersebut jika ada yang tidak sesuai. Terutama ketika menghadapi uji materi.
Saat ini, pemerintah tengah menunggu putusan uji materi dari Mahkamah Agung. Jika gugatan tersebut rampung, pemerintah akan langsung bergerak untuk menyusun peraturan tentang taksi online.
"Saat ini saya belum bisa bergerak jauh. Banyak banget yang guguat, kapan rampungnya kalau di gugat terus," tambahnya.
Sembari menunggu hasil putusan MA, Kemhub perlahan menyusun peraturannya. Budi pun berjanji dengaan membuat peraturan taksi online secara terpisah, tidak akan menimbulkan kontroversi.
"Saya pertanggungjawabkan, tidak ada tuntutan-tuntutan lagi.Untuk pengganti 108, terkait taksi online itu secepatnya. paling lama satu bulan ini harus selesai," kata Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News