kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenhub rekomendasikan pembatasan moda transportasi di Jabodetabek


Rabu, 01 April 2020 / 21:20 WIB
Kemenhub rekomendasikan pembatasan moda transportasi di Jabodetabek
ILUSTRASI. Sejumlah kendaraan melaju di jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Selasa (19/11/2019). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berencana menerapkan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di tiga wilayah yaitu jalan Margonda (D


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) merekomendasikan pembatasan moda transportasi di wilayah Jabodetabek.

Langkah tersebut diajukan dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19). 

Hal itu disampaikan dalam Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) nomor 5 tahun 2020.

Baca Juga: Cegah covid-19, transportasi di Jabodetabek dibatasi

"Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan PSBB dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk  mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19," ujar Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Adita Irawati saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (1/4).

Sebelumnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020 mengenai PSBB. Daerah yang melakukan PSBB harus mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan. Setelah mendapat status PSBB daerah di Jabodetabek dapat menggunakan SE BPTJ sebagai pedoman.

Berdasarkan SE BPTJ tersebut terdapat pembatasan untuk seluruh moda transportasi. Baik kereta commuter line, MRT, LRT, transjakarta hingga trans Jabodetabek.

Baca Juga: Penyesuaian harga gas untuk sektor industri, PGAS tunggu aturan turunan

Selain itu, ada penghentian sementara untuk bus antar kota dalam provinsi dan bus antar kota antar provinsi dari dan ke wilayah Jabodetabek. Selain itu terminal kelas A dan B yang melayani bus AKDP dan AKAP serta operasional perusahaan otobus juga dihentikan sementara.

Selain itu rekomendasi juga dilakukan untuk pembatasan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasional sarana transportasi di ruas jalan tol dan jalan arteri nasional.

SE tersebut memberikan rekomendasi pelarangan sementara mobil penumpang, mobil pribadi, hingga sepeda motor memasuki ruas jalan tol dan jalan nasional serta provinsi dari wilayah Jabodetabek atau pun dari luar wilayah jabodetabek.

Baca Juga: Larangan mudik lebaran mencuat, ini tanggapan Damri

Selain itu, ada pula rekomendasi penutupan sementara sejumlah akses masuk ruas tol dan ruas arteri. BPTJ merekomendasikan penutupan sementara untuk akses ruas tol dan akses ruas arteri untuk pergerakan menuju arah selatan, timur, dan barat.

Ada pula penutupan sementara atau sebagian untuk akses menuju penggunaan transportasi lain. Antara lain akses layanan penumpang ke Bandara Soekarno Hatta, Bandara Halim Perdana Kusuma, Pelabuhan Tanjung Priok, serta akses dari dan ke Pulau Seribu.

Ada sejumlah pihak yang tidak masuk dalam pembatasan atau pelarangan tersebut.

Baca Juga: Bank Mandiri (BMRI) bebaskan biaya top up GoPay

Antara lain adalah Presiden, Wakil Presiden, pimpinan Kementerian dan Lembaga non kementerian, kendaraan dengan tanda nomor kendaraan dinas, serta kendaraan dengan dasar surat keterangan dari kepolisiandan instansi yang berwenang.

Selain itu kendaraan penanganan bencana seperti ambulance dan pemadam kebakaran juga masih bisa melintas. Termasuk untuk kendaraan logistik pengangkut bahan pokok, minyak bahan bakar, dan air bersih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×