kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kemenhub rekomendasikan pembatasan moda transportasi di Jabodetabek


Rabu, 01 April 2020 / 21:20 WIB
Kemenhub rekomendasikan pembatasan moda transportasi di Jabodetabek
ILUSTRASI. Sejumlah kendaraan melaju di jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Selasa (19/11/2019). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berencana menerapkan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di tiga wilayah yaitu jalan Margonda (D


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

Selain itu rekomendasi juga dilakukan untuk pembatasan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasional sarana transportasi di ruas jalan tol dan jalan arteri nasional.

SE tersebut memberikan rekomendasi pelarangan sementara mobil penumpang, mobil pribadi, hingga sepeda motor memasuki ruas jalan tol dan jalan nasional serta provinsi dari wilayah Jabodetabek atau pun dari luar wilayah jabodetabek.

Baca Juga: Larangan mudik lebaran mencuat, ini tanggapan Damri

Selain itu, ada pula rekomendasi penutupan sementara sejumlah akses masuk ruas tol dan ruas arteri. BPTJ merekomendasikan penutupan sementara untuk akses ruas tol dan akses ruas arteri untuk pergerakan menuju arah selatan, timur, dan barat.

Ada pula penutupan sementara atau sebagian untuk akses menuju penggunaan transportasi lain. Antara lain akses layanan penumpang ke Bandara Soekarno Hatta, Bandara Halim Perdana Kusuma, Pelabuhan Tanjung Priok, serta akses dari dan ke Pulau Seribu.

Ada sejumlah pihak yang tidak masuk dalam pembatasan atau pelarangan tersebut.

Baca Juga: Bank Mandiri (BMRI) bebaskan biaya top up GoPay

Antara lain adalah Presiden, Wakil Presiden, pimpinan Kementerian dan Lembaga non kementerian, kendaraan dengan tanda nomor kendaraan dinas, serta kendaraan dengan dasar surat keterangan dari kepolisiandan instansi yang berwenang.

Selain itu kendaraan penanganan bencana seperti ambulance dan pemadam kebakaran juga masih bisa melintas. Termasuk untuk kendaraan logistik pengangkut bahan pokok, minyak bahan bakar, dan air bersih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×