kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemhub atur pelepasan balon udara oleh masyarakat agar tak ganggu penerbangan


Kamis, 29 Maret 2018 / 16:49 WIB
Kemhub atur pelepasan balon udara oleh masyarakat agar tak ganggu penerbangan
ILUSTRASI. TRADISI MENERBANGKAN BALON UDARA


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sebagai regulator penerbangan nasional akan membuat peraturan terkait kegiatan pelepasan balon udara yang tidak dikendalikan.

Pengaturan ini dilakukan agar balon udara yang dilepaskan ke angkasa tersebut tidak mengganggu keselamatan penerbangan, seperti yang selama ini sering terjadi, di mana setiap pesta tahunan Lebaran selalu ada berita terganggunya penerbangan oleh karena banyak balon udara yang dilepas tanpa kendali menembus level cruise altitude (ketinggian jelajah pesawat terbang) .

Menurut Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso, ruang lingkup pengaturan tersebut akan meliputi definisi balon udara, ketentuan tentang balon udara yang ditambatkan untuk kegiatan budaya masyarakat, batasan ukuran balon udara, batasan area pengoperasian balon udara, peralatan pelengkap untuk pengoperasian balon udara, pelaporan apabila balon udara terlepas, dan lokasi penambatan balon udara.

Saat ini tengah dilakukan rapat public hearing atau uji adaptasi masyarakat terhadap pelaksanaan peraturan tersebut di Semarang dengan mengundang kepala dinas perhubungan Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur serta kepala dinas perhubungan beberapa kabupaten, beberapa GM bandar udara dan AirNav Indonesia serta masyarakat terkait.

"Dalam beberapa kejadian, balon udara berdimensi besar tetap mampu mengangkasa hingga di ketinggian jelajah terbang pesawat. Hal ini tentu sangat membahayakan penerbangan pesawat tersebut. Oleh karena itu kami akan mengatur agar tidak mengganggu keselamatan penerbangan dan di sisi lain masyarakat juga bisa tetap melakukan kegiatan tradisinya dengan baik dan meriah," ujar Agus dalam keterangan resminya, Kamis (29/3).

Di beberapa daerah, pelepasan balon udara memang merupakan tradisi dalam menyambut atau memperingati hari raya Idul Fitri (Lebaran), peringatan Kemerdekaan RI, hari jadi Kabupaten / Kota atau panen raya hasil pertanian.

Lebih lanjut, Agus meyampaikan bahwa hingga Lebaran tahun 2017 lalu ditemukan banyak kejadian balon udara dengan ukuran cukup besar mengangkasa pada ketinggian di atas 7,5 Km (25.000 kaki) yang dilaporkan oleh pilot. Sebelumnya, pada tahun 2013 ada 3 laporan di bulan Agustus di mana posisi balon udara berada pada cruising level FL360-430.

Menurut catatan, pada tahun 2014 juga ada 6 laporan di bulan Juli – Agustus di mana posisi balon udara berada pada FL150 – F370. Pada tahun 2015 ada 4 laporan di bulan Juli, posisi balon udara berada pada _cruising level_ FL330-410. Pada tahun 2016 ada 1 laporan di bulan Juli dengan posisi balon udara berada pada FL180 dan hanya berjarak sekitar 10 meter dari sayap pesawat.

Sejak tahun 2017 sebenarnya telah diadakan penertiban baik dari penggalakan instruksi wajib lapor sampai gencarnya sosialisasi larangan dan ancaman hukum bagi yang melanggar. Pada tahun 2017 itu tercatat 78 laporan pada periode Lebaran. Beberapa pihak pengganggu telah diproses secara hukum namun terlihat belum jera.

Menurut Agus, balon-balon tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan pesawat udara atau tersedot oleh mesin pesawat udara. Kalau balon itu masuk ke dalam mesin pesawat, mesin bisa kehilangan gaya tarik ke depan (thrust), terbakar atau meledak. Kalau menyangkut di area sayap, ekor atau flight control (elevator, rudder, aileron), pesawat akan susah dikendalikan atau kehilangan kendali.

Kalau menutupi pitot tube / hole, maka informasi ketinggian dan kecepatan pada pesawat tidak akurat. Sedangkan kalau balon sampai menutupi bagian depan pandangan pilot, maka pilot akan kesulitan mendapatkan visual guidance dalam pendaratan.

Agus menyatakan pihaknya sudah melakukan mitigasi operasional dengan menerbitkan Notam sebagai peringatan bagi pilot. Di samping itu, Pemerintah juga melakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi dan mitigasi pada masyarakat.

Di antaranya dengan menerbitkan Surat Pembatasan dan himbauan, sosialisasi dan forum diskusi bahaya penerbangan balon udara, penertiban dari Kepolisian, dan Penyitaan balon udara.

Namun langkah tersebut belum mendapat respon yang positif sampai tahun lalu, sehingga tahun ini direncanakan diselenggarakan festival balon udara yang ditambatkan beserta pendidikan keselamatan penerbangan pada khalayak ramai, agar mereka lebih memahami tanggung jawab bersama dalam keselamatan penerbangan.

Trial festival balon udara tersebut sudah mulai diperkenalkan usai perayaan Lebaran tahun lalu, tepatnya pada 18 – 19 Agustus 2017. Ditjen Hubud dan AirNav Indonesia juga telah melakukan kegiatan edukasi berupa pelepasan balon udara yang ditambatkan di alun-alun Kota Wonosobo dalam rangkaian acara HUT RI ke 72 dan HUT Kota Wonosobo ke 192.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×