kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemhub akan konsisten terapkan aturan taksi online


Senin, 03 Juli 2017 / 20:04 WIB
Kemhub akan konsisten terapkan aturan taksi online


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sepenuhnya diberlakukan mulai 1 Juli 2017. Ada tiga hal pokok yang ditetapkan dalam aturan tersebut, yakni terkait kuota, tarif batas atas dan batas bawah, serta STNK sudah ditetapkan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penegakan hukum harus dilakukan untuk lebih meningkatkan kepatuhan para operator angkutan online dan pengemudinya dalam memenuhi aturan tersebut.

Namun, dia mengimbau agar para pemerintah daerah dan pihak Kepolisian untuk tidak melakukan penindakan yang lugas tapi memberikan peringatan-peringatan dan nantinya bisa ditindak dengan tegas.

"Pemberlakuan peraturan menteri ini memerlukan waktu penyesuaian sekitar 3 atau 6 bulan tetapi setelah 6 bulan harus lugas." kata Budi di Jakarta, Senin (3/7). Penegakan hukum yang dilakukan akan tergantung kepada pelanggarannya apakah termasuk pelanggaran ringan atau berat.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) Pudji Hartanto Iskandar menambahkan, pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap pemenuhan peraturan nomor 26 Tahun 2017 tersebut dengan menurunkan tim monitoring. Contoh pelanggaran beratnya misalnya, operator mengoperasionalkan armada yang sama sekali belum memenuhi persyaratan, belum melakukan KIR.

Jika belum mendapatkan izin, Kemhub akan  memberikan peringatan dan apabila tidak dilakukan maka operator tersebut akan di blok. “Ini akan dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi sesuai dengan prosedur yang tercantum di UU ITE dan PM 26,” papar Pudji.

Sementara penetapan poin-poin dalam aturan tersebut, Kemhub sudah melakukan diskusi dengan seluruh pihak terkait sebelum menetapkannya.

"Pertama yang menyangkut kuota kendaraan, pihak pemerintah daerah yang mengusulkan kebutuhan kuotanya untuk kemudian ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat atas nama Menteri Perhubungan,” jelas Budi.

Sementara mengenai tarif batas atas dan tarif bawah, Budi menjelaskan Kemhub bersama dengan pihak-pihak terkait sama-sama menghitung komponen baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung.

“Terkait tarif, kami berusaha membuat industri ini sehat dan bukan memikirkan hanya short term saja serta kami ingin para pengemudi mendapatkan harga dan nilai yang dibawa ke rumah dengan wajar karena apabila terlalu rendah, pengemudi yang akan jadi korban,” paparnya.

Budi bilang, dengan tarif yang wajar maka akan ada keseimbangan sehingga keberlangsungan operasional bisa terjaga dan kompetisi bisa terjadi dengan sehat.

Tarif tersebut dibagi menjadi 2 wilayah yaitu wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali. Untuk wilayah I, tarif batas atasnya sebesar Rp 6.000/km dan tarif batas bawahnya Rp 3.500/km.

Sedangkan wilayah II adalah untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Untuk wilayah tersebut, tarif batas atasnya sebesar Rp 6.500/km dan tarif batas bawahnya adalah Rp 3.700/km.

Tarif tersebut sudah memperhitungkan komponen baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung seperti asuransi (pengemudi, penumpang dan kendaraan), dan biaya alat komunikasi.

Hal pokok ketiga adalah STNK yang berbadan hukum. Menhub menegaskan STNK yang berbadan hukum tetap diberlakukan namun penggantian STNK dari pribadi menjadi berbadan hukum tersebut dapat diganti setelah masa berlaku STNK-nya habis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×