kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Audit BPKP rampung, BPJS Kesehatan berharap dana bantuan pemerintah segera cair


Senin, 03 September 2018 / 16:00 WIB
Audit BPKP rampung, BPJS Kesehatan berharap dana bantuan pemerintah segera cair
ILUSTRASI. Petugas Melayani Nasabah BPJS Kesehatan


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berharap bantuan pemerintah cepat tersalurkan pasca selesainya audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit ini telah diterima oleh Kementerian Keuangan (Kemkeu).

"Kami harapkan ke depan BPJS dapat segera mendapatkan bantuan sehingga dapat menyelesaikan kewajiban kepada rumah sakit," ujar Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief, Senin (3/9).

Budi bilang BPJS Kesehatan juga melakukan efisiensi dan tidak akan menaikkan iuran BPJS bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Langkah efisiensi dilakukan dengan penerapan tiga Peraturan Direksi (Perdir) Jaminan Pelayanan Kesehatan (Jampelkes). Budi bilang sementara belum ada skema lain dalam efisiensi.

Meski begitu, Perdir Jampelkes dinilai masih dapat berubah. Asal tahu saja, sebelumnya. Tiga aturan tersebut mendapatkan pertentangan dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).

Hal itu dikarenakan tiga aturan tersebut dinilai akan menurunkan layanan kesehatan. Perdir Jampelkes akan mengakomodir masukan dari berbagai pihak.

"Peraturan jelas berubah mengakomodir berbagai masukan stakeholder, kami yakin regulasi apapun kalau merupakan kesepakatan akan meberikan hasil yang baik," terang Budi.

Perdir Jampelkes juga nantinya akan dinaikkan menjadi Peraturan BPJS. Budi bilang pembuatannya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×