kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kementerian PUPR selesaikan pembangunan bendungan Tapin


Selasa, 04 Februari 2020 / 10:06 WIB
Kementerian PUPR selesaikan pembangunan bendungan Tapin
ILUSTRASI. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus menambah pembangunan bendungan baru di sejumlah provinsi untuk mendukung ketahanan air dan pangan nasional. Salah satu bendungan yang sudah memasuki tahap akhir adalah Bendungan Tapin yang berada di Desa Pipitak Jaya, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Bendungan Tapin dibangun dengan tipe Timbunan Batu Zonal Inti Tegak dan memiliki kapasitas tampung 70,52 m³. Progres pembangunannya hingga 31 Januari 2020 mencapai 95 % dan ditargetkan selesai tahun ini. Dengan selesainya pembangunan bendungan ini akan berpotensi memberikan layanan irigasi di Kabupaten Tapin sebesar 5.472 hektar.

Baca Juga: Kementerian PUPR dorong peningkatan peran kontraktor swasta menengah dan kecil

“Pembangunan bendungan diikuti oleh pembangunan jaringan irigasinya. Dengan demikian bendungan yang dibangun dengan biaya besar dapat bermanfaat karena airnya dipastikan mengalir sampai ke sawah-sawah milik petani,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.

Menurut Menteri Basuki, pengelolaan sumber daya air dan irigasi akan terus dilakukan dalam rangka mendukung produksi pertanian yang berkelanjutan. Kehadiran bendungan juga memiliki potensi air baku, energi, pengendalian banjir, dan pariwisata yang akan menumbuhkan ekonomi lokal. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×