kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian PUPR salurkan bantuan PSU 395 unit rumah di tiga Kabupaten di Papua


Selasa, 31 Agustus 2021 / 17:30 WIB
Kementerian PUPR salurkan bantuan PSU 395 unit rumah di tiga Kabupaten di Papua


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan penyaluran bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). Pada tahun anggaran 2021, Kementerian PUPR menargetkan dapat menyalurkan 25.000 unit bantuan PSU.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, adanya bantuan PSU sebagai stimulan bagi pelaku pembangunan rumah untuk membangun rumah MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) dalam rangka pencapaian target program satu juta rumah.

"Program ini merupakan bentuk nyata keseriusan pemerintah untuk mewujudkan cita-cita terpenuhinya kebutuhan rumah bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama rumah terjangkau layak huni dan berkualitas bagi MBR,” kata Basuki dalam siaran pers, Selasa (31/8).

Pada TA 2021, PSU salah satunya disalurkan di tiga Kabupaten/Kota di Provinsi Papua senilai Rp 3,6 miliar untuk pembangunan jalan lingkungan 395 unit rumah bersubsidi di daerah tersebut.

Baca Juga: SMF gandeng Kementerian PUPR benahi pemukiman kumuh di atas laut

Adapun rinciannya, PSU disalurkan ke Perumahan Nendali Kabupaten Jayapura sebanyak 60 unit, Perumahan Rollo Green Diamond Residence Kota Jayapura sebanyak 235 unit, dan Perumahan Berlian Blorep Permai di Kabupaten Merauke sebanyak 100 unit.

Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Papua I Faisal Soedarno mengatakan, bantuan PSU disalurkan oleh Kementerian PUPR agar masyarakat yang tinggal di rumah bersubsidi merasa nyaman.

"Pemberian bantuan ini diharapkan dapat mendorong semangat para pengembang untuk membangun lebih banyak rumah bersubsidi untuk masyarakat serta mendorong tercapainya Program Sejuta Rumah," terang Faisal.

Pelaksanaan bantuan PSU dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum.

Di samping pembangunan jalan lingkungan, bantuan PSU juga dapat mencakup penyediaan jaringan air bersih dan tempat pembuangan sampah terpadu kepada pengembang perumahan yang membangun perumahan MBR. 

Selanjutnya: Peringati Hapernas, BTN gelar akad KPR Massal untuk 7.500 debitur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×