kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.000,68   7,08   0.71%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian PUPR permudah persyaratan kepemilikan rumah bersubsidi


Sabtu, 16 November 2019 / 22:58 WIB
Kementerian PUPR permudah persyaratan kepemilikan rumah bersubsidi
ILUSTRASI. Penetapan Harga Rumah Bersubsidi: Deretan Rumah Bersubsidi di Kawasan Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/6). Pemerintah menetapkan harga maksimal rumah bersubsidi untuk wilayah JABODETABEK tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp158 juta dan tahun 2020 maksimal sebesa


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempermudah akses kepemilikan rumah layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui sejumlah program bantuan pembiayaan perumahan.

Salah satunya  Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Pada tahun 2019 Kementerian PUPR sedang memproses tambahan anggaran BP2BT untuk dapat membangun 7.500 unit rumah. 

Baca Juga: BTN kembali menggelar Indonesia Property Expo (IPEX) 2019

Wakil Menteri (Wamen) PUPR John Wempi Wetipo mengatakan dalam mendorong percepatan penyaluran dana bantuan pembiayaan tersebut, Kementerian PUPR memberikan pelonggaran pada persyaratan Program BP2BT dengan menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2019 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan. 

"Beberapa poin pada peraturan tersebut dilakukan perubahan ketentuan, misalnya pertama persyaratan uang muka yang semula minimal 5% menjadi 1%. Kedua persyaratan lama menabung pada  sistem perbankan dari semula minimal 6 bulan menjadi 3 bulan," kata Wamen PUPR Wempi, Sabtu (16/11).

Kelonggaran persyaratan ketiga adalah perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT  ditambah dari semula 20 hari menjadi 30 hari. Terakhir, relaksasi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum akad kredit menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi. 

Baca Juga: Mentan beri nama Jan Ethes untuk varietas baru buah anggur

Kementerian PUPR juga telah menerbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1013/KPTS/M/2019 tentang batasan lebar kaveling rumah sejahtera tapak yang diperoleh melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dan lebar kaveling rumah tapak umum yang diperoleh melalui Program BP2BT. 

Aturan tersebut menetapkan relaksasi ketentuan lebar kaveling dari semula minimal 6 meter menjadi paling rendah 5 meter untuk site plan yang telah disetujui Pemerintah Daerah paling lambat 1 Oktober 2019.




TERBARU

[X]
×