kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian PUPR permudah persyaratan kepemilikan rumah bersubsidi


Sabtu, 16 November 2019 / 22:58 WIB
Kementerian PUPR permudah persyaratan kepemilikan rumah bersubsidi
ILUSTRASI. Penetapan Harga Rumah Bersubsidi: Deretan Rumah Bersubsidi di Kawasan Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/6). Pemerintah menetapkan harga maksimal rumah bersubsidi untuk wilayah JABODETABEK tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp158 juta dan tahun 2020 maksimal sebesa


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

"Oleh karena itu, saya berharap kerja sama mitra pengembang dan bank pelaksana agar dapat mengimplementasikan perubahan secara cepat dan tepat pada waktu yang tersisa tahun 2019 ini," ujarnya. 
 
Pada kesempatan tersebut, Wamen Wempi mengapresiasi acara pameran Indonesia Properti yang diinisiasi oleh  PT Bank Tabungan Negara (Persero) tersebut. Wamen Wempi berharap agar acara tersebut dapat menjadi wadah dalam mendukung penyerapan subsidi perumahan sehingga anggaran dapat terserap secara optimal dan 
manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: Dirut Pertamina resmi berhentikan CEO Pertamina Power, proyek PLTGU Jawa 1 stop?

Kementerian PUPR juga mendorong pengembang dan perbankan serta stakeholder lainnya untuk mengutamakan kualitas rumah subsidi sehingga pemilik merasa aman dan nyaman dalam membeli rumah subsidi. 

Dalam hal ini, Kementerian PUPR melakukan pemantauan kualitas rumah subsidi sesuai dengan standar yang ditetapkan serta pendataan pengembang rumah subsidi melalui Sistem Registrasi Pengembang (Sireng).

"Sistem informasi ini merupakan cikal bakal penerapan Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan
sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 24/PRT/M/2018, dimana seluruh pengembang harus terakreditasi dan teregistrasi dan seluruh asosiasi pengembang harus tersertifikasi dan teregistrasi," kata Wamen Wempi. 

Baca Juga: Rame rame tambah kedai kopi demi menjaring pelanggan

Hingga 30 Oktober 2019, terdapat 19 Asosiasi Pengembang Perumahan serta 13.384 Pengembang Perumahan yang telah terdaftar dalam Pengelolaan Sistem Informasi Registrasi Pengembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×