kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

Kementerian Perdagangan rilis 3 aturan impor


Senin, 13 Juli 2015 / 22:04 WIB
Kementerian Perdagangan rilis 3 aturan impor


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerbitkan tiga perturan terkait dengan importasi. Ketiga beleid tersebut adalah mengenai ketentuan impor ban, larangan impor pakaian bekas, serta pencabutan Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK).

Untuk ketentuan impor ban, peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 45/M-DAG/PER/6/2015. Sementara pencabutan NPIK tertuang dalam Permendag Nomor 50/M-DAG/PER/7/2015. Sedangkan larangan impor pakaian bekas tercantum di Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/72015.

Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemdag) Thamrin Latuconsina mengatakan, beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemdag tersebut adalah sebagai upaya untuk menciptakan importir yang andal. "Semua dalam rangka tertib administrasi menuju importir yang andal," ujar Thamrin, Senin (13/7).

Untuk peraturan tentang ketentuan impor ban Thamrin bilang, adanya peraturan tersebut diharapkan iklim investasi disektor industri ban menjadi lebih kondusif. "Kebijakan itu menciptakan investasi yang kondusif. Investor menjadi lebih berkembang," kata Thamrin.

Sebagai salah satu negara produsen karet alam terbesar di dunia, nilai tambah terhadap hilirisasi produk dapat ditingkatkan. Bila industri dalam negeri dapat tumbuh dengan baik, maka penyerapan tenaga kerja juga akan semakin banyak.

Sementara itu, pencabutan NPIK dimaksudkan agar importasi barang dapat berjalan lebih cepat. "Importasi barang tertentu tidak perlu lagi NPIK. Upaya ini dilakukan sekaligus untuk menghilangkan tumpang tindih peraturan," ujar Thamrin.

Thamprin menambahkan, untuk peraturan larangan impor pakaian bekas, hal tersebut dalam rangka untuk melindungi produsen garmen domestik. Disamping itu, berdasarkan penelitian laboratorium, pakaian bekas banyak mengandung kuman dan bakteri.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan mengatakan, selama untuk melindungi industri dalam negeri pihaknya akan mengeluarkan kebijakan yang mendukungnya. "Sesuai program Nawa Cita optimalkan dalam negeri," kata Partogi.


Kemdag terbitkan tiga beleid impor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×