kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Kementerian PANRB siapkan regulasi pelayanan publik berbasis elektronik


Rabu, 29 April 2020 / 20:49 WIB
Kementerian PANRB siapkan regulasi pelayanan publik berbasis elektronik
ILUSTRASI. JAKARTA,06/03-TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK. Petugas melayani sorang pemohon perizinan dalam mendapatkan izin usaha di Mal Pelayanan Publik, Jakarta, Jumat (06/03). Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta meningkatkan tindakan pencegahan penyebaran virus


Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah, harus terus beradaptasi dengan perkembangan dunia digital yang pesat. Atas dasar itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyiapkan regulasi yang akan mengatur tentang pelayanan publik berbasis elektronik atau e-services.

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menerangkan, e-services bisa mendorong unit pelayanan publik menciptakan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan. “Juga mendorong unit pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas layanan yang lebih cepat, mudah, dan murah di era digital,” jelas Diah dalam video conference pembahasan Peraturan Menteri PANRB tentang Pelayanan Publik Berbasis Elektronik yang dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB,, Rabu (29/4).

Diah menjelaskan, kegiatan e-services sebenarnya sudah terselenggara sejak 2018. Namun, hingga saat ini, belum ada dasar hukum yang secara khusus mengatur penyelenggaraan pelayanan publik berbasis elektronik di Indonesia.

Kemudian pada 2019, Kementerian PANRB menerbitkan Keputusan Menteri PANRB No. 859/2019 tentang Pedoman Evaluasi Pelayanan Publik Berbasis Elektronik. Peraturan ini menjadi pedoman bagi Kementerian PANRB untuk melakukan penilaian terhadap kemajuan dan peningkatan kualitas e-services di unit pelayanan publik setiap instansi pemerintah.

Pada tahun 2020, untuk mengatur penerapan dan penilaian e-services, Kementerian PANRB melalui Kedeputian bidang Pelayanan Publik akan menerbitkan Peraturan Menteri PANRB tentang pedoman penyelenggaraan pelayanan publik berbasis elektronik. Juga akan diterbitkan Keputusan Menteri PANRB tentang pedoman evaluasi e-services.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×