kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian PAN RB: Wacana menerapkan sistem kerja ASN di rumah masih kajian awal


Senin, 12 Agustus 2019 / 19:07 WIB
Kementerian PAN RB: Wacana menerapkan sistem kerja ASN di rumah masih kajian awal
ILUSTRASI. HUT KE-45 KORPRI - ilustrasi PNS


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyebutkan, wacana untuk menerapkan sistem kerja dari rumah kepada pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) masih memerlukan kajian mendalam.

"Hal ini masih wacana dan memerlukan kajian serta regulasinya," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir, Senin (12/8).

Mudzakir belum bisa memastikan kapan kajian itu akan selesai. Ia mengatakan, kajian itu akan selesai jika sudah terencana secara matang.

"Sampai ada kajian yang matang dan bisa diimplementasikan," ujar dia.

Baca Juga: Tak semua PNS bisa bekerja dari rumah, posisi ini contohnya

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo menilai, wacana itu masih belum bisa diterapkan di Indonesia. Menurut dia, produktivitas dan budaya kerja PNS belum optimal jika dilakukan di kantor apalagi di rumah.

"Bagaimana mengukur efektifitas kerjanya," kata Agus.

Agus juga menilai, alasan pemerintah menerapkan wacana itu untuk meningkatkan produktifitas seperti yang telah dilakukan oleh Australia belum tentu dapat terealisasi dengan baik.

"Produktifitas Australia jauh lebih tinggi dari Indonesia karena mereka punya disiplin tinggi, berbeda dengan (PNS) kita," ucap Agus.

Ia juga mempertanyakan bagaimana sistem pemberian tunjangan kerja. Sebab itu, ketimbang mewacanakan untuk menerapkan sistem kerja di rumah kepada PNS, Agus meminta agar kinerja PNS terlebih dahulu diperbaiki. Baik dari segi profesionalitas, produktifitas dan budaya kerja.

Baca Juga: Kementerian PAN-RB usulkan PNS bisa bekerja di rumah, apa alasannya?

Sebelumnya, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, dalam ide yang terus dikembangkan tersebut, ASN bisa bekerja di rumah dengan ukuran kinerja yang jelas dan disepakati serta dilakukan secara selektif bagi ASN yang telah terbukti berkinerja baik (sebagai reward atau penghargaan).

"Pengalaman di Australia, ketika hal itu diterapkan, produktivitas pegawai tercatat meningkat," imbuhnya.

Ia menambahkan, sistem itu tidak diaplikasikan dalam waktu dekat. Sebab, perlu sistem dan regulasi yang matang untuk mengatur sistem kerja yang mirip dengan perusahaan startup tersebut.

“Ada fleksibilitas dalam kerja, kita sedang merencanakan itu. Bisa kerja dari rumah, tinggal nanti kita buat aturannya,” ujar Setiawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×