kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian Kominfo Sudah Blokir 425.506 Konten Judi Online


Sabtu, 21 Oktober 2023 / 11:39 WIB
Kementerian Kominfo Sudah Blokir 425.506 Konten Judi Online
ILUSTRASI. Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, Kementerian Kominfo sudah memutus akses 425.506 konten perjudian.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah gencar memberantas judi online. Ratisan ribu situs judi online pun sudah diblokir.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi bilang, intensifnya kegiatan perjudian online menjadi keresahan semua pihak. Menurut estimasi, nilai transaksi judi online bahkan bisa mencapai Rp 160 triliun sampai Rp 350 trilliun.

Kondisi tersebut mendorong Kemkominfo meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online. Sekaligus merupakan salah satu prioritas Budi Arie sebagai Menteri Kominfo.

Budi Arie menyebut, selama beberapa bulan kepemimpinan saya, Kementerian Kominfo telah mengambil langkah-langkah tegas melakukan pemberantasan konten perjudian online.

Baca Juga: Ada Dugaan Aliran Dana dari Pinjol Legal untuk Deposit Judi Online, Ini Respons OJK

"Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian," ujar Budi Arie dalam konferensi pers, Jumat (20/10).

Budi Arie mengatakan, dari jumlah tersebut, 237.096 konten di antaranya berasal dari situs alamat internet protokol (IP Address), sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial.

Dia juga sudah meminta kepada para internet service provider (ISP) dan operator seluler untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online. 

Yakni dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistemnya pada database situs yang mengandung konten perjudian. Serta dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang disampaikan Kementerian Kominfo.

"Beberapa waktu lalu kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023, Kami juga telah meminta agar BI meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online," jelas Budi Arie.

Budi Arie juga telah memberikan teguran keras kepada Meta karena masih ditemukan berbagai macam konten judi online di platform mereka. 

Dalam teguran tersebut, pada intinya Kementerian Kominfo meminta agar dalam waktu 1×24 jam Meta segera meningkatkan penanganan konten dan iklan dengan muatan perjudian online pada platform yang dikelolanya.

Meta merespons teguran tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima Kementerian Kominfo, hingga 11 Oktober 2023, Meta telah menindaklanjuti teguran tersebut dengan menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian.

Serta lebih dari 450.000 iklan perjudian yang menargetkan pengguna di Indonesia. Serta melanggar kebijakan meta.

"Kami mengapresiasi langkah konkret Meta tersebut," ucap Budi Arie.

Budi Arie mangatakan, langkah gerak cepat Meta menindaklanjuti teguran keras kominfo menunjukkan bahwa penanganan konten perjudian online membutuhkan komitmen serius semua pihak.

Baca Juga: PPATK Menduga Ada Dana dari Pinjol Legal yang Mengalir untuk Deposit Judi Online

Melalui komitmen tersebut, upaya takedown konten yang dilakukan dapat saling melengkapi dengan upaya platform. Sehingga penanganan judi online dapat berlangsung jauh lebih optimal.

Namun demikian, Budi Arie mengakui, upaya apapun yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo tentu belum bisa memberantas judi online sampai tuntas.

"Untuk itu, kami selalu mendukung ketegasan Polri dalam menangkap para pelaku, bandar, influencer, atau pihak-pihak lain yang memfasilitasi," ujar Budi Arie.

Selain itu, Budi Arie mengajak turut serta peran aktif masyarakat dalam memberantas judi online. Serta memperkuat kolaborasi sehingga mewujudkan internet yang produktif dan aman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×