Reporter: Hervin Jumar | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyerahkan 34 kasus penyelenggaraan haji dan umrah kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kasus tersebut merupakan aduan yang dinilai membutuhkan penanganan dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum (APH).
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, mengatakan penyerahan kasus tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi jemaah.
Baca Juga: Kemenhaj Usul BPIH 2027 Rp107,3 Juta, Jemaah Bayar Rp42,9 Juta
“Pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan. Ketika ada dugaan pelanggaran yang membutuhkan pendalaman dan penegakan hukum, kami akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Fokus kami satu, melindungi jemaah,” ujar Harun dalam keterangan pers, Kamis (20/8/2026).
Berdasarkan data Ditjen Pengendalian PHU per 18 Agustus 2026, sebanyak 14 teradu dari kategori haji khusus telah diserahkan kepada APH. Mereka masing-masing berinisial BL–AHI, DCU, SA–NT, BTI, AAMB, EBS, GTT, A, HCI, EIT, FMA, MDW–MKHU, HK dan YAB.
Sementara itu, untuk kategori umrah terdapat 19 teradu, yakni TMT, ESH, DTT, FSI, NK–MWW, BUWM, SCMP, MT, SLUHS, KTI, DI–SCW, EG, VBM, MSA, H, ADM–FRU, JAW, AA dan MIW–SA.
Adapun satu kasus dari kategori haji reguler yang diserahkan kepada APH melibatkan KBIHU (B/YAA).
Selain 34 kasus yang telah diserahkan kepada APH, Ditjen Pengendalian PHU mencatat 137 laporan dalam register pengelolaan aduan/kasus hingga 18 Agustus 2026.
Baca Juga: Kemenhaj Pastikan Layanan Jemaah Tetap Berjalan di Tengah Gempa NTT
Laporan tersebut mencakup kasus yang terindikasi atau diduga melakukan pelanggaran, mulai dari tahap pengawasan, klarifikasi, pemeriksaan atau pendalaman hingga proses penanganan kasus atau perkara.
Harun menegaskan, penyerahan 34 kasus ke Bareskrim tidak serta-merta menunjukkan pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.
Penentuan terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses hukum dan alat bukti.
Harun mengatakan, banyaknya aduan menjadi sinyal bagi penyelenggara haji dan umrah untuk memperbaiki tata kelola serta memastikan hak jemaah terlindungi.
“Jemaah datang dengan kepercayaan. Kepercayaan itu harus dijaga dengan layanan yang benar, dana yang aman, informasi yang transparan, dan tanggung jawab yang jelas. Jangan sampai kepercayaan jemaah justru menjadi pintu masuk terjadinya pelanggaran,” ujar Harun.
Baca Juga: Kemenhaj Rampungkan Mutasi 261 ASN, Mayoritas Berasal dari Pemda
Kemenhaj menegaskan pengawasan dilakukan secara berjenjang, mulai dari penerimaan aduan, klarifikasi dan pemeriksaan hingga pelibatan APH apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang membutuhkan proses hukum.
“Kami ingin membangun ekosistem haji dan umrah yang sehat. Penyelenggara yang tertib dan berintegritas tentu akan kami dorong, sementara setiap dugaan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai aturan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














