Reporter: Bidara Pink | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memberi sinyal akan tetap memberikan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.
Hal ini seiring dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluarkan beleid baru lewat Peraturan Presiden (Perpres) no. 117 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar pada 31 Desember 2021.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara kemudian mengatakan, masih ada kemungkinan subsidi bagi Pertalite karena di dalamnya masih ada campuran Premium.
“Soal Pertalite, Premium ini kan ada yang dijual langsung kepada masyarakat dan ada yang dijadikan campuran untuk Pertalite. Ini juga bisa diberikan subsidi. Dalam Perpres itu, bisa kami alokasikan (subsidi) tetapi yang disubsidi tetap yang Premium (campurannya),” ujar Suahasil, Senin (3/1) dalam konferensi pers APBN KiTa di lingkungan Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres Baru, Distribusi Premium Diubah
Senada, Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan akan ada kompensasi pengadaan subsidi BBM jenis Pertalite yang notabene basisnya tetap Premium. Namun, dia masih belum bisa mengumumkan berapa besaran subsidi yang akan diberikan.
“Kami akan memiliki jenis bahan bakar penugasan pemerintah, kami kompensasi pengadaannya basisnya tetap Premium. Kami hitung kompensasi apabila banda usaha menjual konten Premium tadi,” tandasnya.
Seperti yang kita ketahui, pasal 21B ayat (1) Perpres tersebut menyebut dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis Bensin (Gasoline) RON 88 yang merupakan 50% dari volume jenis Bensin (Gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
Baca Juga: Hore, Pertamina Pastikan Tetap Jual Pertalite di Tahun Ini
Selain itu, dalam ayat selanjutnya yakni ayat (2) memuat pula soal formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis RON 88 (premium) sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin RON 90 mengacu pada ketentuan jenis RON 88 sebagai jenis BBM khusus penugasan.
Selanjutnya dalam ayat (4) disebutkan bahwa pemeriksaan dan atau review perhitungan volume Jenis BBM Khusus Penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON 88 dilakukan oleh auditor yang berwenang.
Nantinya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan review perhitungan oleh auditor maka Menteri Keuangan akan menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan menteri dan Menteri BUMN.
Baca Juga: Pertamina: Pertalite Tetap Dijual di 2022, Silakan Dibeli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News