kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kementerian Keuangan Melempar Sinyal Pertalite Bakal Dapat Subsidi


Selasa, 04 Januari 2022 / 06:02 WIB
Kementerian Keuangan Melempar Sinyal Pertalite Bakal Dapat Subsidi
ILUSTRASI. Pengendara motor mengisi BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU Pertamina di Jakarta, Jumat (24/12/2021).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memberi sinyal akan tetap memberikan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. 

Hal ini seiring dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluarkan beleid baru lewat Peraturan Presiden (Perpres) no. 117 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar pada 31 Desember 2021.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara kemudian mengatakan, masih ada kemungkinan subsidi bagi Pertalite karena di dalamnya masih ada campuran Premium. 

“Soal Pertalite, Premium ini kan ada yang dijual langsung kepada masyarakat dan ada yang dijadikan campuran untuk Pertalite. Ini juga bisa diberikan subsidi. Dalam Perpres itu, bisa kami alokasikan (subsidi) tetapi yang disubsidi tetap yang Premium (campurannya),” ujar Suahasil, Senin (3/1) dalam konferensi pers APBN KiTa di lingkungan Kementerian Keuangan. 

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres Baru, Distribusi Premium Diubah

Senada, Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan akan ada kompensasi pengadaan subsidi BBM jenis Pertalite yang notabene basisnya tetap Premium. Namun, dia masih belum bisa mengumumkan berapa besaran subsidi yang akan diberikan. 

“Kami akan memiliki jenis bahan bakar penugasan pemerintah, kami kompensasi pengadaannya basisnya tetap Premium. Kami hitung kompensasi apabila banda usaha menjual konten Premium tadi,” tandasnya. 

Seperti yang kita ketahui, pasal 21B ayat (1) Perpres tersebut menyebut dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis Bensin (Gasoline) RON 88 yang merupakan 50% dari volume jenis Bensin (Gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).

Baca Juga: Hore, Pertamina Pastikan Tetap Jual Pertalite di Tahun Ini

Selain itu, dalam ayat selanjutnya yakni ayat (2) memuat pula soal formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis RON 88 (premium) sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin RON 90 mengacu pada ketentuan jenis RON 88 sebagai jenis BBM khusus penugasan.

Selanjutnya dalam ayat (4) disebutkan bahwa pemeriksaan dan atau review perhitungan volume Jenis BBM Khusus Penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON 88 dilakukan oleh auditor yang berwenang.

Nantinya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan review perhitungan oleh auditor maka Menteri Keuangan akan menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan menteri dan Menteri BUMN.

Baca Juga: Pertamina: Pertalite Tetap Dijual di 2022, Silakan Dibeli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×