kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian Keuangan belum menyiapkan instrumen penahan dana repatriasi


Senin, 14 Januari 2019 / 20:14 WIB
Kementerian Keuangan belum menyiapkan instrumen penahan dana repatriasi


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa tahan (holding period) dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty segera berakhir pada tahun ini. Karena itu, pemerintah musti menggodok strategi agar dana repatriasi tersebut tidak keluar begitu saja dari pasar keuangan dalam negeri.

Kendati begitu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan, belum menyiapkan kebijakan khusus untuk mengantisipasi keluarnya dana repatriasi tax amnesty, khususnya instrumen dari sisi perpajakan.

"Kalau dari sisi perpajakan, sampai dengan saat ini belum ada instrumen baru untuk menahan repatriasi," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wira Sakti kepada Kontan.co.id, Senin (14/1).

Namun, Kemkeu meyakini, kondisi perekonomian Indonesia saat ini terbilang cukup baik untuk menahan dana repatriasi tetap berada di dalam negeri. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahkan optimistis kondisi fundamental perekonomian Indonesia tergolong bagus di mata investor sehingga akan tetap memilih mempertahankan dana repatriasi tax amnesty di pasar domestik.

"Negara dengan pertumbuhan ekonomi 5% dengan kebijakan yang konsisten, inflasi rendah seperti Indonesia hanya sedikit di antara emerging market. Apalagi, di tengah lingkungan global yang makin tidak pasti," tutur Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Selain itu, Sri Mulyani juga tak begitu khawatir jika dana repatriasi tersebut meninggalkan Indonesia. Sebab, dengan sistem pertukaran data pajak otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI), pemerintah bisa memantau jejak perpindahan dana tersebut. "Mau di mana pun, yang penting kewajiban perpajakannya tetap terpenuhi," tandasnya.

Sementara, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menilai, persoalan dana repatriasi tetap tinggal di dalam negeri atau keluar adalah pilihan bebas pemilik dana. "Stay atau tidak itu tergantung seberapa atraktif perekonomian kita dan menurut kami Indonesia masih sangat atraktif," tukas dia, Rabu (2/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×