kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45863,29   1,62   0.19%
  • EMAS1.361.000 -0,51%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian Keuangan Bakal Rilis Aturan Pungutan Ekspor Tembaga, Ini Bocorannya


Rabu, 05 Juni 2024 / 16:20 WIB
Kementerian Keuangan Bakal Rilis Aturan Pungutan Ekspor Tembaga, Ini Bocorannya
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan akan segera merilis aturan dalam bentuk PMK yang akan mengatur mengenai pungutan ekspor tembaga.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera merilis aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur mengenai pungutan ekspor tembaga.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, aturan dalam bentuk PMK tersebt masih dalam proses finalisasi dan akan diundangkan dengan segera.

"Ini kalau tidak salah lagi proses finalisasi untuk diundangkan," ujar Febrio kepada awak media, Selasa (4/6).

Sembari menunggu aturannya diundangkan, Febrio bilang, pihaknya juga tengah melakukan konsultasi dengan negara-negara lain terkait implementasinya.

Baca Juga: Kemendag Lakukan Relaksasi Ekspor, Tingkatkan Nilai Tambah Produk Pertambangan

"Jadi memang masih proses konsultasi dengan negara-negara lain juga," katanya.

Hanya saja, ia tidak membeberkan tarif pungutannya. Namun yang pasti, ketentuan tersebut ditujukan untuk mendukung kebijakan hilirisasi pemerintahan presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Itu kita mendukung Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan Menteri Perdagangan yang sudah duluan keluar dan itu kelanjutan dari kebijakan yang kita dorong untuk hilirisasi," terang Febrio.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan tambahan waktu ekspor konsentrat dan lumpur anoda kepada badan usaha yang telah memasuki tahap commissioning dalam pembangunan fasilitas pemurnian. 

Perpanjangan waktu ekspor konsentrat dan lumpur anoda ini diberikan hingga 31 Desember 2024. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2024 yang diundangkan pada 30 Mei 2024.

"Aturan ini memberikan kesempatan bagi badan usaha yang telah memasuki tahap commissioning pada pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter untuk mengekspor lumpur anoda dan konsentrat hasil pengolahan, hingga 31 Desember 2024 mendatang," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi dalam rilisnya.

Perpanjangan waktu ekspor konsentrat tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, yang mempertimbangkan kelangsungan produksi dan pencapaian hilirisasi industri sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian. 

"Pemberian perpanjangan ekspor konsentrat diperlukan untuk memastikan penyelesaian akhir dari pembangunan fasilitas pemurnian hingga berproduksi secara optimal. Dengan catatan, perpanjangan ekspor konsentrat kali ini disertai dengan pengenaan pungutan ekspor," tambahnya. 

Baca Juga: Jokowi Perpanjang Relaksasi Izin Ekspor Tembaga Freeport dan Amman hingga Akhir 2024

Adapun ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pemberian kesempatan penjualan ke luar negeri mineral logam hasil pengolahan, meliputi konsentrat tembaga, besi, timbal, dan seng, serta lumpur anoda. Perpanjangan ekspor ini juga sejalan dengan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri yang sedang dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Paralel dengan penyelesaian Peraturan Menteri ini, juga didukung kebijakan terkait dengan tata niaga ekspor dan pengenaan bea keluar atas mineral logam hasil konsentrat yang akan dilakukan penjualan. 

"Peraturan Menteri ESDM ini akan diikuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan mengatur tata niaga ekspor terkait, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menetapkan tarif Bea Keluar atas hasil penjualan konsentrat tersebut," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×