kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian Kesehatan Terbitkan Aturan Baru Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik


Jumat, 09 September 2022 / 16:36 WIB
Kementerian Kesehatan Terbitkan Aturan Baru Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik
ILUSTRASI. Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan baru penyelenggaraan rekam medis. Tribunnews/Jeprima


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam mendukung transformasi digital kesehatan maka perlu dilakukan regulasi untuk memastikan transformasi digital dapat berjalan dengan baik. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan telah melakukan perubahan dan pemuktahiran peraturan dari yang sebelumnya Peraturan Menteri Kesehan (PMK) Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 menjadi peraturan terbaru yakni PMK No.24 Tahun 2022 tengan Rekam Medis.

"Aturan ini tentunya kita harapkan bukan hanya meningkatkan pelayanan menjadi lebih baik dan tentunya kita juga bisa melakukan diagnosis dan percepatan penanganan khususnya terhadap masyarakat Indonesia," ujar Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji dalam Konferensi Pers, Jumat (9/9).

Setiaji mengatakan, regulasi ini akan sangat mendukung rencana transformasi teknologi kesehatan Indonesia. Regulasi ini akan sangat mendukung blue print strategi transformasi digital kesehatan yang telah diluncurkan Kemenkes dan juga platform SATUSEHAT.

Baca Juga: Transformasi Teknologi Kesehatan ubah Pencatatan Imunisasi jadi Berbasis Elektronik

Ia menambahkan, dalam PMK tersebut menjelaskan mengenai registrasi pasien, mulai dari proses pendaftaran, identitas pasien dan akan menjadi unic ID untuk nantinya bisa diintegrasikan sistem yang lain atau pun rumah sakit yang lain.

"Sehingga masyarakat bisa mendapatkan rekam medis walaupun layanan kesehatannya di tempat yang lain," katanya.

Selain itu, isi dokumen rekam medis elektronik tetap dimiliki oleh pasien dan adanya prinsip kerahasiaan, integritas dan ketersediaan data termasuk hak akses. 

Setiaji menyebut, pihak yang memiliki akses wajib untuk menjaga kerahasiannya. Adapun data rekam medis elektronik akan disimpan selama 25 tahun sejak kunjungan terakhir.

"Kemudian juga bagaimana pembukaan isi rekam medis. Ini tentunya harus melalui persetujuan, dilakukan melalui persetujuan atau tanpa persetujuan tergantung pada tujuannya, misalnya perintah pengadilan apabila dibutuhkan untuk melihat rekam medis pasien tersebut," ucap Setiaji.

Adapun kebaruan dalam PMK tersebut adalah fasilitas pelayanan kesehatan (fasyenkes) wajib menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) paling lambat diimplementasikan pada 31 Desember 2023. Sementara itu, RME juga harus terhubung dengan SATUSEHAT.

"Ini juga akan digunakan sebagai basis data transfer RME apabila dibutuhkan untuk rujukan," tutur Setiaji.

Baca Juga: Kemenkes Luncurkan Platform Integrasi Data Layanan Kesehatan Bernama SATUSEHAT

Selain itu, kebaruan PMK tersebut juga mengatur bahwa standar data dan sistem harus mengacu pada yang ditetapkan oleh Kemenkes. Pasien atau keluarga akan mendapatkan RME setelah dilakukan perawatan dalam berbagai bentuk, serta fasyenkes rujukan juga akan mendapatkan data RME.

Setiaji menegaskan, penerapan RME ini akan banyak mendatangkan manfaat kepada masyarakat seperti kemudahan dalam bentuk digital dan mendapatkan hasil diagnosis yang runtut dan tidak perlu berulang. 

Manfaat lainnya adalah efisiensi biaya, waktu dan tenaga, kemudahan akses program kesehatan pemerintah serta mewujudkan sistem kesehatan nasional yang tangguh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×