Reporter: Abdul Basith | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemkes) memastikan tidak akan menaikkan tarif premi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Peningkatan premi BPJS sebelumnya menjadi salah satu opsi pemerintah dalam mengatasi defisit BPJS. Setiap opsi dikaji oleh Kemkes untuk melihat dampak positif dan negatifnya.
"Penanganan defisit BPJS sudah dibahas sejak tahun lalu, dengan melihat semua opsi termasuk peningkatan premi," ujar Sekretaris Jenderal Kemjes Untung Suseno Sutarjo kepada Kontan.co.id akhir pekan lalu.
Meski begitu, peningkatan premi diakui tidak akan menjadi jalan yang ditempuh pemerintah untuk mengatasi defisit BPJS. Pasalnya defisit BPJS disebabkan oleh berbagai faktor.
Untung bilang, masalah penunggakan menjadi masalah utama dari kesulitan BPJS. Oleh karena itu, menaikkan premi justru dikhawatirkan akan menambah kesulitan bagi peserta BPJS.
"Penunggakan premi cukup besar, dan peningkatan premi akan menyebabkan lebih banyak peserta yang menunggak," terang Untung.
Saat ini, pemerintah tengah merumuskan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatasi defisit BPJS yang diharapkan dapat segera terbit dalam waktu dekat.
Asal tahu saja, sebelumnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyarankan pemerintah untuk menaikkan iuran bagi peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Peserta non PBI dibagi menjadi tiga kelas dengan iuran yang berbeda. Kelas 1 harus membayar iuran sebesar Rp 80.000, kelas 2 membayar iuran Rp 51.000, dan kelas 3 dengan iuran sebesar Rp 25.500.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News