kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kementerian Investasi resmi mengoperasikan OSS berbasis risiko resmi


Senin, 02 Agustus 2021 / 15:12 WIB
Kementerian Investasi resmi mengoperasikan OSS berbasis risiko resmi
ILUSTRASI. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi mengoperasionalkan Online Single Submission (OSS) Risk Based Apporoach (RBA) atau OSS Berbasis Risiko. pada Senin (2/8). OSS versi teranyar ini bertujuan untuk mempermudah perizinan investasi.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, mengatakan, bahwa sistem OSS Berbasis Risiko akan membuat proses perizinan kemudahan berusaha semakin cepat bagi pengusaha. Sehingga, diharapkan bisa berdampak positif terhadap realisasi investasi ke depan.

"Ini adalah bentuk dari tindak lanjut dari amanah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk berikan kepastian bagi pengusaha, kemudahan bagi pengusaha, efisiensi, transparansi," kata Bahlil pekan lalu.

OSS Berbasis Risiko merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kementerian Investasi/BKPM yang merupakan aturan turunan UU 11/2020.

Baca Juga: Indonesia bisa masuk peringkat 60 kemudahan investasi, begini pandangan Kadin

Berdasarkan PP 5/2021 terdapat sejumlah 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Bidang Lapangan Usaha (KBLI) yang siap menggunakan OSS Berbasis Risiko. Namun untuk 353 KBLI lainnya, belum bisa menikmati layanan OSS teranyar, tapi ditargetkan dapat digunakan paling lambat akhir Agustus 2021. 

Di sisi lain, sejalan dengan penerapan OSS Berbasis Risiko, pemerintah juga mengatur adanya Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berada dalam sistem tersebut. NSPK dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) untuk mengatur izin teknis. 

Dengan demikian, investor hanya perlu mengajukan perizinan K/L dan pemda melalui OSS Berbasis Risiko. Menurut Bahlil, cara ini dinilai efektif dan efisien bagi para investor, sebab selama ini beberapa izin K/L dan pemda tidak berada di dalam satu sistem.  

Baca Juga: Kemudahan Berusaha RI Susah Naik Peringkat

Deputi Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot menambahkan OSS Berbasis Risiko telah melalui proses uju coba kelayakan sejak 2 Juni 2021 lalu. Hasilnya investor yang mencoba OSS Berbasis Risiko merasa lebih efektif dan efisien dalam mengajukan perizinan. 

Yuliot bilang, OSS Berbasis Risiko membagi klasifikasi jenis usaha berdasarkan risiko mulai dari usaha kecil, menengah, besar. Semakin risikonmya rendah maka perizinan lebih ringkas. 

“Tapi untuk yang menengah-tinggi masih ada persyaratan seperti izin lokasi ke DPMPTSP kantor pertanahan. Dalam waktu maksimal 20 hari sudah harus selesai semua perizinannya. Sehingga ini memberikan kepastian pada investor secara hukum yang membuat investasi lebih efektif dan efisien,” kata Yuliot kepada Kontan.co.id, Senin (2/8).

Selanjutnya: Penerapan mekanisme fiktif positif untuk dorong perizinan berusaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×