kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Indonesia bisa masuk peringkat 60 kemudahan investasi, begini pandangan Kadin


Rabu, 28 Juli 2021 / 19:00 WIB
Indonesia bisa masuk peringkat 60 kemudahan investasi, begini pandangan Kadin
ILUSTRASI. Gedung perkantoran di pusat kota Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menargetkan peringkat kemudahan investasi ease of doing business (EoDB) ada di posisi 60, naik dari tahun sebelumnya yang berada di posisi 73. Optimisme pemerintah juga sejalan dengan adanya UU Cipta Kerja.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, jika dilihat secara objektif EoDB Indonesia masih kalah bersaing dibeberapa kategori yakni kategori starting a business, enforcing contracts, trading across borders, dealing with construction permits, dan registering property.

Di mana, kata Shinta,  pada lima kategori tersebut Indonesia masih belum masuk 100 terbaik di di dunia. Sebagian besar faktor penentu dari empat kategori tersebut kecuali kategori trading across borders sudah diperbaiki oleh UU Cipta Kerja secara kebijakan. Dan secara birokrasi, implementasi juga sudah diperbaiki efisiensinya dengan transisi ke sistem Online Single Submission (OSS) sehingga ke depannya bisa berjalan secara online & realtime di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Bisnis bahan bangunan lumpuh total, Asaki harap PPKM tidak diperpanjang

“Jadi, selama UU Cipta Kerja diimplementasikan dengan konsisten dan cepat di lapangan. Tidak ada alasan Indonesia tidak bisa naik ke ranking yang lebih tinggi dari saat ini karena pekerjaan rumah terbesarnya (streamline kebijakan & streamline birokrasi) sudah dilakukan melalui UU Cipta Kerja dan perluasan penggunaan sistem OSS,” kata Shinta kepada Kontan.co.id, Rabu (28/7).

Terlebih saat kondisi pandemi Covid-19 ini, Shinta bilang sebetulnya tidak menegasikan progress UU Cipta Kerja dan OSS. Akan tetapi, hanya memperlambat beberapa aspek implementasi perbaikan-perbaikan yang sudah direncanakan melalui UU Cipta Kerja dan OSS, seperti aspek revisi kebijakan teknis di tiap Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah atau kesiapan teknologi dan edukasi manpower pelaksana OSS di lapangan.

Sebab, kkondisi pandemi akan menciptakan banyak distraction bagi pemerintah pusat dan daerah sehingga sumber daya Pemerintah. Oleh karena itu, Shinta mengatakan kemungkinan pemerintah tidak bisa sepenuhnya fokus untuk mempercepat reformasi  kebijakan dan reformasi birokrasi yang diperlukan ntk menjalankan UU Cipta Kerja dan OSS.

“Namun, kami optimis begitu pandemi cukup terkontrol, konsentrasi pemerintah akan kembali pada upaya percepatan reformasi struktural dan reformasi birokrasi sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi. Karena itu, target ntk ada di peringkat 40 Ease of Doing Business (EODB) per 2023 masih sangat achievable,” tandasnya. 

Selanjutnya: Pengamat tolak usulan mal buka dengan syarat sertifikat vaksin, ini sebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×