Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beragam upaya dilakukan oleh pemerintah untuk memperlancar perizinan berusaha bagi pelaku usaha di berbagai sektor. Salah satu upaya yang ditempuh di antaranya dengan memberlakukan mekanisme fiktif positif dalam perizinan berusaha.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot Tanjung mengatakan, mekanisme fiktif positif dalam perizinan berusaha sudah diatur dalam Pasal 175 ayat (4) bagian Administrasi Pemerintahan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dengan mekanisme fiktif positif, verifikasi pemenuhan persyaratan oleh kementerian ataupun lembaga (K/L) terkait akan disetujui secara otomatis oleh sistem apabila tidak kunjung mendapat tindak lanjut oleh K/L yang bersangkutan hingga melebihi batas waktu standar operasi prosedur.
Baca Juga: Bahlil jelaskan perbaikan indikator EoDB Indonesia di hadapan Bank Dunia
“(Mekanisme fiktif positif) berlaku untuk seluruh perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Kementerian/ Lembaga dan Daerah,” kata Yulianto kepada Kontan.co.id, Rabu (21/7).
Adapun pengajuan atas perizinan berusaha, kata Yulianto, akan dilayani secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko dengan acuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Penyelenggaraan perizinan berusaha tersebut dilakukan berdasarkan tingkat risiko yang terbagi ke dalam beberapa tingkatan, yaitu tingkat risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi untuk seluruh sektor.
Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas) Moshe Rizal mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya pemerintah dalam mempermudah proses perizinan berusaha.
Baca Juga: Pulang dari AS, Bahlil Lahadalia bawa pulang US$ 350 juta komitmen investasi
Sejauh ini pun, Aspermigas mencatat bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha sudah cukup baik. “Kekurangan pasti ada saja, namun saat ini sudah banyak perubahan yang positif dalam pelayanan,” kata Moshe Rizal kepada Kontan.co.id (21/7).
Masukan dari Aspermigas, untuk sektor minyak dan gas (migas), upaya pemerintah dalam mempermudah perizinan berusaha baiknya juga diiringi dengan pemberian insentif seperti misalnya penyesuaian split, insentif pajak, dan penundaan dana Abandonment Site Restoration (ASR).
Dengan begitu, minat pelaku industri migas untuk berinvestasi bisa semakin terdorong. “Mempermudah proses perizinan kita apresiasi sekali, namun perlu lebih banyak lagi dari ini untuk meningkatkan investasi, kemudahan dan insentif lainnya,” kata Rizal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News